Minggu, 15 November 2009

BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• PengurusPengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.

• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). PengawasManajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through
people).
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama
dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.

Kamis, 05 November 2009

bab 4

BAB IV



Tujuan Dan Fungsi Koperasi



Tujuan dan Nilai Perusahaan.


Theory of the firm; Perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:


  1. Mendifinisikan organisasi

  2. Mengkoordinasi keputusan

  3. Menyediakan norma

  4. Sasaran yang lebih nyata


Tujuan perusahaan:


  1. Beroreantasi pada profit oriented & benefit oriented

  2. Landasan operasionaldidasarkan pada pelayanan (service at a coast)

  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan perioritas utama ( UU No.25,1992)

  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilain perusahaan


Kontibusi Teori Bisnis pada Success Koperasi


  1. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham(Stake lorders)

  2. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen.

  3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dan pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share,dll.


Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.


  1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

  2. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang di kelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata normal.



Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses:


  1. Status dan motif anggota koperasi.


Aggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/custumers).

Owners: menanamkan modal investasi.

Customer: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.


Kriteria minimal anggota koperasi:

    1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

    2. Memiliki pola income regular yang pasti.


  1. Bidang usaha (bisnis)


Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota,


    1. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

    2. Usaha da peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat..


  1. Permodalan Koperasi


UU 25/992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)


  1. Modal sendiri ; simpanan pokok anggota , simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

  2. Modal pinjaman ; Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya dan sumber lainnya yang sah.


  1. Manajemen Koperasi


Elemen – elemen yang terdapat didalam koperasi:


    1. Rapat Anggota

    2. Pengurus

    3. Pengawas

    4. Manajer

    5. Partisipasi Anggota


  1. Organisasi Koperasi


Organisasi koperasi yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling berpartisipatif satu dengan elemen yang lain.


  1. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


SHU telah dikurangi dana cadangan , di bagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi , sesuai dangan keputusan Rapat Anggota.


    1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

    2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

    4. SHU anggota dibayar secara tunai.

bab 3

BAB III

ORGANISASI DAN MENEJEMEN


Bentuk Organisasi

o Hanel :

  • Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
  • Sub system Koperasi :

o Individu

o Pengusaha Perorangan / kelompok

o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat v

Ropke :

ü Identifikasi Ciri Khusus:

ü Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama

ü Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi

ü Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota

ü Sub system :

ü Anggota Koperasi

ü Badan Usaha Koperasi

ü Organisasi Koperai

Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :

1. Rapat Anggota, merupakan :

a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan

b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

*Penetapan anggaran dasar

*Pembagian SHU

Penggabungan, pendirian dan Peleburan

*Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)

2. Pengurus

a) Tugas :

*Mengelola Koperasi dan usahanya

*Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi

*Menyelenggarakan Rapat Anggota

*Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban

*Maintenance daftar anggota dan pengurus

*Mengembangkan koprasi agar koperasi lebih maju

3. Pengawas

  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

*Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

*Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengelola :

*Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

*Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

*Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

*kinerja pengurus dan pengelola di awasi oleh pengawas

*jumlah pengawas tidak terlalu banyak dan di pilih melalui rapat anggota

Pola Manajemen :

  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi

Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)

tugas ekonomi koperasi

BAB II

PENGERTIAN,TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Koperasi Gotong Royong dan Tolong Menolong

Koperasi mengandung makna kerja sama, ada juga mengartikan menolong satu sama lain. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

- Fungsi Sosial

- Fungsi Ekonomi

- Fungsi Politik

- Fungsi Etika

*Menurut Mubyarto

Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama danTolong Menolong ialah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

*Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

Pengertian Koperasi

  1. Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

§ Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

§ Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

§ Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

§ Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

  1. Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

  1. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”


4.PRINSIP MUNKER :

i. Keanggotaan bersifat sukarela
ii.
Keanggotaan terbuka

iii. Pengembangan anggota

iv. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

v. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

vi. Koperasi sebgai kumpulan orang-orang

vii. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi

viii. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

ix. Perkumpulan dengan sukarela

x. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

xi. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

xii. Pendidikan anggota

  1. Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


  • Lima Unsur-Unsur Koperasi Indonesia :
Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)

Koperasi adalah kumpulan orang atau badan-badan hukum koperasi

Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi

Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”

Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya

Prinsip-Prinsip Koperasi

  1. Prinsip-Prinsip Munker

xiii. Keanggotaan bersifat sukarela

xiv. Keanggotaan terbuka

xv. Pengembangan anggota

xvi. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

xvii. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara

demokratis

xviii. Koperasi sebgai kumpulan orang-orang

xix. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi

xx. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

xxi. Perkumpulan dengan sukarela

xxii. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan

tujuan

xxiii. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil

ekonomi

xxiv. Pendidikan anggota

  1. Prinsip RochdaleNetral terhadap politik dan agamaPengawasan secara demokratisi. Keanggotaan yang terbuka

ii. Bunga atas modal dibatasi

iii. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa

masing-masing anggota

iv. Penjualan sepenuhnya dengan tunai

v. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

vi. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

vii.. Netral terhadap politik dan agama


C. Prinsip Raiffeisen

i. Swadaya

ii. Daerah kerja terbatas

iii. SHU untuk cadangan

iv. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

v. Perngurus bekerja atas dasar kesukarelaan

vi.. Usaha hanya kepada anggota

vii. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  1. Prinsip Herman Schulze

Swadaya

i.Daerah kerja tak terbatas

ii.SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

iii.Tanggung jawab anggota terbatas

iv.Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

vi.Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

  1. Prinsip ICA

i.SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-ii.masing

iii.Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

ivGerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

  1. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992

i.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

ii.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

iii.Pemberian balas jasa yang terbats.