Penyesalan…..
Terbuai lamunan disenja hari…
Sunyi dan sepi…
Awan berarak menjadi hitam..
Terpuruk dipulung hati…
Kesepian ……
Sandaran hati kini telah pergi..
Langkah demi langkahnya…
Menyirat rasa sesal dihati….
Semua ini memang salahku..
Kuumbar janji tak ku tepati..
Hanya tuntutan yang ku beri..
Tak memikirkam perasaan hati…
Kuukir harapan diatas awan..
Gejolak cinta ini t’lah pupus..
Tangis mengiris perasan hati..
Mengiringi langkahnya yang kini t’lah pergi…
Rabu, 09 Juni 2010
Bayi campak
Bayi Rawan Kena Campak Sebelum Diimunusasi Pertama
Biasanya vaksin campak diberikan saat bayi hampir berusia 1 tahun. Tapi penelitian terbaru menunjukan bayi rentan terhadap penyakit campak saat berusia 2-3 bulan hingga mendapatkan imunisasi pertamanya, karena kekebalan tubuh yang didapat dari ibunya sudah berkurang.
Padahal bayi baru diberikan imunisasi campak pada usia 9-12 bulan. Penelitian ini berdasarkan catatan medis dari 207 perempuan sehat dan bayinya di lima rumah sakit Belgia tahun 2006. Hasil penelitian ini sudah diterbitkan secara online pada 18 Mei 2010 dalam British Medical Journal (BMJ).
Baerdasarkan penelitia ini diketahui perempuan yang telah trtular penyakit camoak dalam kehidupannya menjadi lebih kebal dan bisa memberikan perlindungan lebih pada bayinya, dibandingkan dengan perempuan yang telah divaksinasi tapi belum pernah terkena penyakit ini.
Tapi perlindungan yan berasal dari ibunya hanya berlangsung pada bulan pertama hingga ke empat untuk semua perempuan. Sekitar 95-99 persen bayi ini telah kehilangan komponen-komponen system kekebalan tubuhnya (antibody). Hal ini tentu saja memicu bayi tersebut rentan terkena campak pada saat berusia 6 bulan.
“Temuan ini penting untuk melihat wabah baru dan ketepatan waktu dari pemberian dosis pertama vaksin campak atau vaksinasi pada anak 1 tahun,” ujar Elke Leurindan dari
Center for the Evaluation of Vaccination di Vaccine and Infectious Diseasa Institute, University of Antwerp Belgia seperti dikutip dari HealtDay, Kamis (20/05/2010).
Campak adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus Parimixovirus dan bisa berbahaya hinggaa menyebabkan kematian pada anak. Campak juga menimbulkan rasa tidak nyaman pada anak-anak serta mengakibatkan ruam disekitar kulit bayi. Penyakit ini uga bisa memicu timbulnya komplikasi pada anak.
Kebanyakan kasus kematian anak akibat campakn disebabkan oleh komplikasi yang terkait dengan penyakit ini, dan lebih sering terjadi pada anak di bawah usia 5 tahun.
Komplikasi yang paling serius adalah kebutaan, infeksi yang menyebabkan pembengkakan otak, diare dan dehidrasi berat, infeksi telinga dan infeksi saluran pernapasan seperti radang paru-paru.
Masa inkubasi dari virus ini antara saat terinfeksi dengan timbulnya gejala adalah sekita 1-2 minggu. Biasanya 5 hari setelah terinfeksi mulai muncul ruam di kulit,
Seperti dikutup dari Netdoctor.co.uk,gejala yang timbil jika anak mengalami campak adalah
1. Demam tinggi sekitar 39 derajat C
2. PIipek
3. Batuk
4. Sakit tenggorokan
5. Kelenjar getah bening yang membengkak
6. Peka terhadap bahaya
7. Muncul butiran seperti pasir di selaput lender mulut.
8. Ruam disekitar telinga dan menyebar ke tubuh serta mata memerah (knjung tivitis)
Anak-anak yang terkena campak sebaiknya tidak pergi kesekolah atau keluar rumah sebelum benar-benar sembuh, karena beresiko menularkan pada anak-anak lainnya. Jika campak ini menyerang anak di bawah usia 1 tahun, maka dokter harus memeberikan suntikan imunitas dalam waktu lima hari.
Biasanya vaksin campak diberikan saat bayi hampir berusia 1 tahun. Tapi penelitian terbaru menunjukan bayi rentan terhadap penyakit campak saat berusia 2-3 bulan hingga mendapatkan imunisasi pertamanya, karena kekebalan tubuh yang didapat dari ibunya sudah berkurang.
Padahal bayi baru diberikan imunisasi campak pada usia 9-12 bulan. Penelitian ini berdasarkan catatan medis dari 207 perempuan sehat dan bayinya di lima rumah sakit Belgia tahun 2006. Hasil penelitian ini sudah diterbitkan secara online pada 18 Mei 2010 dalam British Medical Journal (BMJ).
Baerdasarkan penelitia ini diketahui perempuan yang telah trtular penyakit camoak dalam kehidupannya menjadi lebih kebal dan bisa memberikan perlindungan lebih pada bayinya, dibandingkan dengan perempuan yang telah divaksinasi tapi belum pernah terkena penyakit ini.
Tapi perlindungan yan berasal dari ibunya hanya berlangsung pada bulan pertama hingga ke empat untuk semua perempuan. Sekitar 95-99 persen bayi ini telah kehilangan komponen-komponen system kekebalan tubuhnya (antibody). Hal ini tentu saja memicu bayi tersebut rentan terkena campak pada saat berusia 6 bulan.
“Temuan ini penting untuk melihat wabah baru dan ketepatan waktu dari pemberian dosis pertama vaksin campak atau vaksinasi pada anak 1 tahun,” ujar Elke Leurindan dari
Center for the Evaluation of Vaccination di Vaccine and Infectious Diseasa Institute, University of Antwerp Belgia seperti dikutip dari HealtDay, Kamis (20/05/2010).
Campak adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus Parimixovirus dan bisa berbahaya hinggaa menyebabkan kematian pada anak. Campak juga menimbulkan rasa tidak nyaman pada anak-anak serta mengakibatkan ruam disekitar kulit bayi. Penyakit ini uga bisa memicu timbulnya komplikasi pada anak.
Kebanyakan kasus kematian anak akibat campakn disebabkan oleh komplikasi yang terkait dengan penyakit ini, dan lebih sering terjadi pada anak di bawah usia 5 tahun.
Komplikasi yang paling serius adalah kebutaan, infeksi yang menyebabkan pembengkakan otak, diare dan dehidrasi berat, infeksi telinga dan infeksi saluran pernapasan seperti radang paru-paru.
Masa inkubasi dari virus ini antara saat terinfeksi dengan timbulnya gejala adalah sekita 1-2 minggu. Biasanya 5 hari setelah terinfeksi mulai muncul ruam di kulit,
Seperti dikutup dari Netdoctor.co.uk,gejala yang timbil jika anak mengalami campak adalah
1. Demam tinggi sekitar 39 derajat C
2. PIipek
3. Batuk
4. Sakit tenggorokan
5. Kelenjar getah bening yang membengkak
6. Peka terhadap bahaya
7. Muncul butiran seperti pasir di selaput lender mulut.
8. Ruam disekitar telinga dan menyebar ke tubuh serta mata memerah (knjung tivitis)
Anak-anak yang terkena campak sebaiknya tidak pergi kesekolah atau keluar rumah sebelum benar-benar sembuh, karena beresiko menularkan pada anak-anak lainnya. Jika campak ini menyerang anak di bawah usia 1 tahun, maka dokter harus memeberikan suntikan imunitas dalam waktu lima hari.
Selasa, 27 April 2010
kesedihan cinta
Kesedihan Cinta
Dalam sepi seperti ini
Diheningnya malam
Tanpa kasih tak bertuan
Hanya diam seorang diri
Entah kenapa aku tak tau
Pada cinta ini disatu rasa
Yang selalu berpindah tangan
Dan genggaman kegenggaman lain
Disaat ku ingin tetap ada
Bertahan disatu cinta ,satu hati
Namun waktu berkata berbeda
Semua terungkapkan, tertera
Bahwa kau mencintai bakuan untuk ku
Dalam sepi seperti ini
Diheningnya malam
Tanpa kasih tak bertuan
Hanya diam seorang diri
Entah kenapa aku tak tau
Pada cinta ini disatu rasa
Yang selalu berpindah tangan
Dan genggaman kegenggaman lain
Disaat ku ingin tetap ada
Bertahan disatu cinta ,satu hati
Namun waktu berkata berbeda
Semua terungkapkan, tertera
Bahwa kau mencintai bakuan untuk ku
hukum perjanjian
Hukum Perjanjian
PENGERTIAN PERJANJIAN
1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang. Menurut Pasal 1313 KUHP pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
PERJANJIAN :
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seroang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal :
PERJANJIAN (bersifat konkrit) MELAHIRKAN PERIKATAN (abstrak)
PERIKATAN : Hubungan hukum antara dua orang/dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
KREDITUR : berpiutang
DEBITUR : berhutang.
Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
ASAS-ASAS PENTING DALAM PERJANJIAN :
• Asas consensus. Yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.
• Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1 BW) : kebebasan yang dimiliki oleh para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan kepada siapa ia berjanji, dan menentukan bentuk perjanjian tertulis atau tidak tertulis, menerima/menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat pelengkap.
• Pacta sun servanda (asas kepastian)
• Asas personalitas/kepribadian (pasal 1340 dan pasal 1315 BW, pengecualian pasal 1317 BW).
• Itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW).
Standar Kontrak harus berisi :
a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak
STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.
2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
□ a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya Tertulis tentang perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
M.O.U (Memorandum of Understanding) : nota kesepakatan/kesamaan pandangan antara para pembuat yang berbentuk tertulis - belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (PRA kontrak).
Apabila perjanjian yang dilakukanobyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim., Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu – termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Mengapa orang membuat kontrak : para pihak terikat dengan janji yang mereka buat dan janji tersebut dapa diberlakukan, dipaksakan keberlakuannya.
• Sepakat bagaimana berbagi sesuatu
• Mengatasi sengketa di kemudian hari.
• Memindahkan hak.
• Memutuskan kapan masing-masing pihak bertanggung jawab
Macam – macam perjanjian :
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)
Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hukum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal. Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Misal: Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK dengan suplier,maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsure paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat degan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).
Saat lahirnya perjanjian :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembatalan perjanjian :
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian sebagai berikut :”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Abdulkadir Muahmmad mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
PENGERTIAN PERJANJIAN
1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang. Menurut Pasal 1313 KUHP pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
PERJANJIAN :
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seroang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal :
PERJANJIAN (bersifat konkrit) MELAHIRKAN PERIKATAN (abstrak)
PERIKATAN : Hubungan hukum antara dua orang/dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
KREDITUR : berpiutang
DEBITUR : berhutang.
Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
ASAS-ASAS PENTING DALAM PERJANJIAN :
• Asas consensus. Yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.
• Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1 BW) : kebebasan yang dimiliki oleh para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan kepada siapa ia berjanji, dan menentukan bentuk perjanjian tertulis atau tidak tertulis, menerima/menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat pelengkap.
• Pacta sun servanda (asas kepastian)
• Asas personalitas/kepribadian (pasal 1340 dan pasal 1315 BW, pengecualian pasal 1317 BW).
• Itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW).
Standar Kontrak harus berisi :
a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak
STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.
2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
□ a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya Tertulis tentang perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
M.O.U (Memorandum of Understanding) : nota kesepakatan/kesamaan pandangan antara para pembuat yang berbentuk tertulis - belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (PRA kontrak).
Apabila perjanjian yang dilakukanobyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim., Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu – termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Mengapa orang membuat kontrak : para pihak terikat dengan janji yang mereka buat dan janji tersebut dapa diberlakukan, dipaksakan keberlakuannya.
• Sepakat bagaimana berbagi sesuatu
• Mengatasi sengketa di kemudian hari.
• Memindahkan hak.
• Memutuskan kapan masing-masing pihak bertanggung jawab
Macam – macam perjanjian :
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)
Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hukum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal. Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Misal: Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK dengan suplier,maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsure paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat degan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).
Saat lahirnya perjanjian :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian
PELAKSANAAN PERJANJIAN
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembatalan perjanjian :
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian sebagai berikut :”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Abdulkadir Muahmmad mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
soal
SOAL
1.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right” adalah pengertian hukum menurut…
a.Aristoteles c.Grotius
b.Hobbes d.Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven
2.Di antara pilihan berikut ini mana yang termasuk salah satu unsur dari keseluruhan system hokum…
a.Asas-asas hukum c.Hukum kebiasaan
b.Undang-undang d.Konvensi-konvensi Internasional
3.Mana yang termasuk sarana dan prasarana hukum,kecuali…
a.Kendaraan c.Anggaran Pembangunan
b.Alat-alat perkantoran d.Perabotan rumah tangga
4.Apa yang di maksud dengan kodifikasi hukum…
a.Hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan
b.Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
c.Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
d.Hukum yang tidak tertulis
5.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi adalah,kecuali…
a.hukum tertulis c.Sistematis
b.jenis-jenis hukum tertentu d.lengkap
6.Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh,kecuali…
a.Kepastian hokum c.Lengkap
b.Penyederhanaan hokum d.Kesatuan hokum
7.Pengertain hukum menurut Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven adalah…
a.”Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
b.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c.Where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
d.”Universal law is the law of nature”
8.Peraturan atau norma hokum terdiri dari.kecuali…
a.Undang-undang c.Hukum kebiasaan
b.Yurisprudensi tetap d.Pranata-pranata hokum
9.Yang termasuk perilaku masyarakt dalam budaya hukum adalah…
a.pers di Indonesia yang cenderung menghakimi sendiri sebelum di buktikan
b.Perilaku pejabat Eksekutif
c.Perilaku pejabat Legislatif
d.Perilaku pejabat Yudikatif
10.Sebutkan fungsi hokum,kecuali adalah…
a.Menjaga ketertiban dan keamanan
b.Menciptakan suasana kepastian hokum dan adil dalam masyarakat
c.membuat keonaran
d.menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politk dan ekonomi
11.perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yaitu:
a. Traktat
b. Convention
c. Kodifikasi
d. Ketetapan MPR
12. Yang bukan dari Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Jawaban A &B benar
d. Jawaban A& B salah
1 3. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum tertulis dan tidak tertulis
b.Hukum Perdata dan Hukum Pidana
c. Jawaban A & B benar
d. Semua jawaban salah
14. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Jawaban A & B benar
d. Salah semua.
15. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
a. menetapkan undang-undang dasar;
b. menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
c. mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Jawaban A,B dan C benar
16.Pengertian Hukum menurut para ahli Grotius adalah…
a. Low is rule of moral action obliging to that which is right
b. Universal law is the of nature
c. Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw
d. Where a law propely is the word of him, that lay right command over others
17.Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu …
a. Sumber hukum formail dan sumber hukum materiil
b. Sumber hukum internasional dan sumber hukum formal
c. c. Sumber hukum materiil dan sumber hukum traktat
d. d. karya hukum dan kebiasaan
e.
18.Sumber hukum internasional berdasarkan sifat daya ikatannya yaitu…
A..Sumber hukum formail dan sumber hukum material
B.Sumber hukum internasional dan sumber hukum materiil
C.Sumber hukum primer dan sumber hukum subsider
D.Sumber hukum formal dan sumber hukum subside
19. Hukum ekonomi merupakan terjemahan dari Negara…
a. Belanda dan Amerika
b. Perancis dan Inggris
c. Indonesia dan Singapura
d. Swedia dan Italia
20. Bardasarkan dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2, yaitu…
a. Hukum perdata dan hukum ekonomi
b. Hukum internasional dan hukum tertulis
c. Hukum tertulis dan hukum pidana
d. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis
21. Pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam Kitab UU secara sistematis dan lengkap disebut…
a. Hukum perdata
b. Hukum pidana
c. Hukum ekonomi
d. Kodifikasi hukum
22. Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah…
a. Sistematis, lengkap dan jelas
b. Jelas, singkat dan padat
c. Kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum
d. Akurat, riil dan kepastian hukum
23. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah…
a. Kitab UU hukum sipil dan kitab UU hukum dagang
b. Corpus luris civilis
c. code civil dan kitab UU hukum pidana
d. Corpus luris civilis dan kitab UU hukum acara pidana
24. Sumber hukum yang sifatnya paling utama dan berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain adalah…
a. Sumber hukum subsider
b. Sumber hukum formal
c. Sumber hukum primer
d. Hukum pidana
25. Suatu persetujuan yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya adalah…
a. Pejanjian bilateral
b. Perjanjian internasional
c. Perjanjian multilateral
d. Perjanjian regional
ESSAY
1.Sebutkan fungsi hukum dalam bidang ekonomi ?
SOAL
1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?
a. Subyek Hukum c. Subyek Seni
b. Subyek Politik d. Subyek Ekonomi
Jawaban: A
2. Subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia, bertitik tolak dari sistem hukum negara?
a. China c. Inggris
b. Amerika d. Belanda
Jawaban: D
3. Yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia ialah?
a. Kelompok dan individu c. Individu dan Badan Hukum
b. Individu dan Pemerintah d. Badan Hukum dan Kelompok
Jawaban: C
4. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?
a. Manusia mempunyai hak jika masih balita
b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan
c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa
d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal
Jawaban: B
5. Menurut Salim HS. SH. Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif yaitu?
a. Teori Konsensi c. Teori Konfidensi
b. Teori Kondensi d. Teori Konsistensi
Jawaban: A
6. Pengertian dari Perusahaan Perseroan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: B
7. Pengertian dari Perusahaan Persekutuan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: A
8. Pengertian dari Firma adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
b. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
c. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
d. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih
Jawaban: C
9. Pengertian dari CV adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
c. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
e. Badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang saja
Jawaban: C
10. Yang bukan merupakan sifat dan cirri dari perusahaan CV adalah
a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. Modal besar karena didirikan banyak pihak
c. Mudah mendapat kredit pinjaman
d. Sulit mendapat kredit pinjaman
Jawaban: D
11. Pengertian dari Perusahaan Terbatas adalah?
a. Badan usaha yang memiliki badan hukum yang resmi, dimiliki minimal dua orang tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya
b. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
c. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
d. Badan usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah saja
Jawaban: A
12. Sifat dan ciri dibawah ini adalah yang dimiliki oleh PT, kecuali?
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Kepemilikan tidak mudah berpindah tangan
c. Modal dan ukuran perusahaan besar
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Jawaban: B
13. Contoh benda bergerak tidak berwujud menurut UU adalah?
a. Saham, obligasi, dan cek
b. Obligasi, saham, dan komputer
c. Cek, mobil dan obligasi
d. Mobil, motor, cek dan obligasi
Jawaban: A
14. Hak Eigendom di sebut juga sebagai ?
a. Hak milik
b. Hak paten
c. Hak cipta
d. Semua jawaban salah
Jawaban: A
15. Cara memperoleh eigendom adalah?
a. pengambilan
b. daluwarsa
c. pewarisan
d. semua jawaban benar
Jawaban: D
16. Ada berapakah sistem penyerahan (Lavering) :
a. 3
b. 4
c. 2
d. 1
Jawaban: A
17. Macam-macam penyerahan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. benda bergerak dan tidak bergerak
b. benda hidup dan mati
c. benda original dan alamiah
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
18. Benda bergerak berwujud,diserahkan secara dari :
a. pengerim ke penerima
b. tangan ke tangan
c. kaki ke kaki
d. atasan ke bawahan
Jawaban: B
19. Dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru di sebut :
a. surat piutang atas bawa
b. surat piutang
c. surat jangka panjang
d. surat keterangan
Jawaban: A
20. Dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan di sebut :
a. surat piutang atas tunjuk
b. surat keterangan
c. surat jangka panjang
d. surat piutang atas bawa
Jawaban: A
21. Setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal :
a. 18
b. 17
c. 15
d. 19
Jawaban: D
22. Apakah yg di maksud dengan Gadai :
a. hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur
b. hak seorang untuk mengambil barang milik sendiri
c. hak kreditur untuk melunasi barang milik debitur
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
23. Hak penerima Gadai adalah :
a. bertanggung jawab atas hilangnya barang
b. harus mengembalikan barangyang dijadikan jaminan
c. menahan biaya untuk menyelamatkan benda
d. jawaban A dan B benar
Jawaban: C
24. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu:
a. terbuka dan tertutup
b. umum
c. khusus
d. umum dan khusus
Jawaban: D
25. Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa :
a. swedia
b. portugis
c. yunani
d. belanda
Jawaban: D
Essay : Apakah yang di maksud dengan Bezit ?
Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, dan d di depan jawaban yang paling benar!
1. Suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih adalah suatu pengertian perjanjian ….
a. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
b. Menurut adat
c. Menurut Rutten
d. Kamus Bahasa Indonesia
Jawaban : A
2. Yang tidak termasuk dalam syarat sahnya suatu perjanjian adalah….
a. Ada hal yang diperjanjikan.
b. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
c. Lingkup kontrak
d. Dilakukan atas sebab yang halal.
Jawaban : C
3. Dibawah ini termasuk dalam standar kontrak menurut Remi Syahdeini kontrak kecuali…
a. Subjek dan jangka waktu kontrak c. Memindahkan hak
b. Lingkup kontrak d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
Jawaban : C
4. Perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang merupakan pengertian perjanjian menurut….
a. Kitab undang-undang hukum perdata c. Menurut Rutten
b. Menurut adat d. Kamus Bahasa Indonesia
Jawaban : B
5. Pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya merupakan pengertian dari…
a. Pembatalan perjanjian c. M.O.U
b. Kontrak d. Pelaksanaan perjanjian
Jawaban : D
6. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih terdapat pada hukum perdata pasal….
a. 1331 c. 1332
b. 1320 d. 1335
Jawaban : A
7. Dibawah ini merupakan standar kontrak kecuali….
a. Lingkup kontrak c. Peralihan resiko
b. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak d. Pembatalan kontrak
Jawaban : C
8. Kepanjangan dari M.O.U adalah….
a. Memorandum of Understanding c. Memorandum off Understanding
b. Memorandum or Understanding d. Memorandum om Understanding
9. Dibawah ini merupakan macam-macam perjanjian kecuali….
a. Perjajnian dengan cuma-cuma c. Perjanjian sepihak
b. Perjanjian dengan beban d. Perjanjian perundingan
Jawaban : D
10. Saat lahirnya perjanjian terdapat teori yang bisa juga digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu….
a. Teori pernyataan c. Teori pengiriman
b. Teori ekonomi d. Teori pengetahuan
Jawaban : B
11. Vernemings Theorie merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : A
12. Terdapat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPer?
a. 5 c. 4
b. 6 d. 10
Jawaban : C
13. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan tidak ada paksaan atau dibawah tekanan merupakan salah satu syarat sah perjanjian….
a. Adanya kesepakatan c. Dilakukan atas sebab yang halal
b. Adanya hal yang diperjanjikan d. Para pihak mampu berjanji
Jawaban : A
14. Pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuan merupakan perjanjian dari…
a. Perjanjian c. Perjanjian bernama
b. Pembatalan perjanjian d. Pelaksanaan perjanjian
Jawaban : D
15. Salah satunya untuk memperoleh hak milik adalah…
a. Jual beli c. Permintaan
b. Rugi laba d. Penawaran
Jawaban : A
16. Ukuran objek untuk menilai pelaksanaan perjanjian terdapat pada KUHPer…
a. 1313 c. 1340
b. 1338 ayat (3) d. 1320
Jawaban : B
17. Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih merupakan pengertian perjanjian pada KUHP pasal…
a. 1338 c. 1313
b. 1340 d. 1320
Jawaban : C
18. Suatu persetujuan dengan mana dua orang atau suatu saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan merupakan pengertian perjanjian menurut…
a. KUHP c. Rutten
b. Abdulkadir Muhammad d. Adat istiadat
19. Itikad baik pada asas-asas penting dalam perjanjian terdapat pada….
a. 1340 c. Pasal 1338 ayat 3 BW
b. 1315 BW d. 1320 KUHPer
Jawaban : C
20. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu…
a. Kontrak umum dan standar khusus
b. Kontrak lingkup dan kontrak khusus
c. Standar kontrak dan standar khusus
d. Standar khusus dan kontrak lingkup
Jawaban : A
21. Uitings Theori merupakan teori…terjadi karena adanya suatu…
a. Penyataan c. Pelanggaran
b. Perintah d. Pengakuan
Jawaban : C
24. Perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak merupakan arti dari…
a. Asas konsensualisme c. Asas kebebasan
b. Asas personalitas d. Kepribadian
Jawaban : A
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : B
22. Ontvang Theorie merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : D
23. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya
25. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan tidak ada paksaan atau dibawah tekanan merupakan salah satu syarat sah perjanjian….
a. Adanya kesepakatan c. Dilakukan atas sebab yang halal
b. Adanya hal yang diperjanjikan d. Para pihak mampu berjanji
Jawaban : A
Isilah jawaban yang benar!
1. Sebutkan dan jelaskan syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPer?
Soal
Pilihan Ganda
a. Hukum Perikatan Menurut Pitlo adalah……
a. Suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhnya, baik barang-barang maupun jasa).
b. Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
c. Yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
d. Kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak.
(Jawaban : b)
b. Hukum perikatan berbicara mengenai….
a. Manusia c. Ekonomi
b. Politik d. Hata
(Jawab : d)
c. Ada berapa pihak dalam hukum perikatan….
a. 3 c. 1
b. 2 d. 4
(Jawab : b)
d. Di bawah ini adalah dasar hukum perikatan, kecuali…
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan
b. Perikatan yang timbul karena adanya salah paham
c. Perikatan yang timbul undang-undang
d. Perikatan terjadi bukan perjanjian
(Jawab : b)
6. Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur oleh : ….
a. Buku III KUH Perdata
b. UUD 1945
c. Pancasila
d. Buku III KUH Pidana
(Jawab : a)
7. Ada berapa kategori wansprestasi…
a. 3 c. 5
b. 6 d. 4
(Jawab : d)
8. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, siapa pihak yang dimaksud….
a. Debitur c. Nasabah
b. Kediktur d. Direktur
(Jawab : a)
9. Ada berapakah dasar hukum perikatan…
a. 5 c. 2
b. 3 d. 4
(Jawab : b)
10. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai apa…
a. Kekayaan c. Perusahaan
b. Rumah d. PR
(Jawab : a)
11. Harta kekayaan adalah…
a. Obyek sifat c. Keruangan
b. Obyek benola d. Bentuk
(Jawab : b)
12. Siapa nama para ahli yang perikatan adalah hubungan hukum yang bersikap harta kekayaan antara 2 orang / lebih …
a. Vollmar c. Pitlo
b.Hofn mann d. PARTO
(Jawab : c)
13. Berapa sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP ….
a. 4 c. 1
b. 2 d. 3
(Jawab : d)
14. Ada berapa cara penghapusan suatu perikatan…
a. 10 c. 12
b. 11 d. 13
(Jawab : a)
15. Menurut pasal berapa perikatan itu di hapus berdasarkan kriteria-kriteria….
a. 1321 KUH Perdata
b. 1381 KUH Perdata
c. 1388 KUH Perdata
d. 1389 HUH Perdata
(Jawab : b)
16. Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam…
a. Buku III KUHP c. Buku V KUHP
b.BUKU IV KUHP d. Buku VI KUHP
(Jawab : a)
17. Ada berapa cara penghapusan suatu perikatan…
a. 7 c. 9
b. 8 d. 10
(Jawab : d)
18. Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi di atur dalam…
a. Pasal 1246 & 1247 KUH Perdata
b. Pasal 1247 & 1248 KUH Perdata
c. Pasal 1249 & 1250 KUH Perdata
d. Pasal 1251 & 1252 KUH Perdata
(Jawab : b)
19. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yag bersifat harta kekayaan antara 2 orang / lebih atas dasar dimana pihak yang 1 berhak (krediktur) & pihak yanga lain berkewajiban (debitur ) atas suatu pertasi, menurut…
a. Hofmann c. Vollmar
b. Pitlo d. Pascall
(Jawab : b)
20. Dalam hukum perikatan berdasar KUHP perdata terdapat 3 sumber, kecuali…
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan
b. Perikatan yang timbul dari undang-undang
c. Perikatan yang timbul bukan perjanjian
d. Perikatan yang timbul dengan sendirinya
(Jawab : d)
21. Akibat wanteprasi berupa hukuman / akibat bagi debitur yang melakukan wanteprasi kecuali…
a. Membayar kerugian yang di derita oleh Debitur
b. Membayar kerugian yang di derita oleh Krediktur
c. Pembatalan perjanjian / pemecahan perjanjian
d. Peralihan resiko
(Jawab : a)
22. Asas Konsensualisme adalah….
a. Sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
b. Timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang perjanjikan
c. Bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas
d. Kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak
(Jawaban : c)
23. Berikut ini yang tidak termasuk tiga unsur dalam membayar kerugian yang di derita oleh kreditur adalah….
a. Biaya c. Bunga
b. Rugi d. Saham
(Jawab : d)
24. Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi…
a. Peristiwa di luar kesalahan c. Perjanjian timbale balik
b. Perjanjian sepihak d. Membuat suatu perjanjian
(Jawab : a)
25. Bentuk dari wansprestasi adalah…
a. Melaksanakan yang tidak dijanjikan
b. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
c. Sifat yang di bawa oleh perjanjian
d. Sifat yang melekat perjanjian
(Jawab : b)
ESSAY
Apa yang dimaksud dengan hukum perikatan ?
Jawab :
hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
1.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right” adalah pengertian hukum menurut…
a.Aristoteles c.Grotius
b.Hobbes d.Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven
2.Di antara pilihan berikut ini mana yang termasuk salah satu unsur dari keseluruhan system hokum…
a.Asas-asas hukum c.Hukum kebiasaan
b.Undang-undang d.Konvensi-konvensi Internasional
3.Mana yang termasuk sarana dan prasarana hukum,kecuali…
a.Kendaraan c.Anggaran Pembangunan
b.Alat-alat perkantoran d.Perabotan rumah tangga
4.Apa yang di maksud dengan kodifikasi hukum…
a.Hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan
b.Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
c.Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
d.Hukum yang tidak tertulis
5.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi adalah,kecuali…
a.hukum tertulis c.Sistematis
b.jenis-jenis hukum tertentu d.lengkap
6.Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh,kecuali…
a.Kepastian hokum c.Lengkap
b.Penyederhanaan hokum d.Kesatuan hokum
7.Pengertain hukum menurut Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven adalah…
a.”Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
b.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c.Where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
d.”Universal law is the law of nature”
8.Peraturan atau norma hokum terdiri dari.kecuali…
a.Undang-undang c.Hukum kebiasaan
b.Yurisprudensi tetap d.Pranata-pranata hokum
9.Yang termasuk perilaku masyarakt dalam budaya hukum adalah…
a.pers di Indonesia yang cenderung menghakimi sendiri sebelum di buktikan
b.Perilaku pejabat Eksekutif
c.Perilaku pejabat Legislatif
d.Perilaku pejabat Yudikatif
10.Sebutkan fungsi hokum,kecuali adalah…
a.Menjaga ketertiban dan keamanan
b.Menciptakan suasana kepastian hokum dan adil dalam masyarakat
c.membuat keonaran
d.menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politk dan ekonomi
11.perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yaitu:
a. Traktat
b. Convention
c. Kodifikasi
d. Ketetapan MPR
12. Yang bukan dari Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Jawaban A &B benar
d. Jawaban A& B salah
1 3. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum tertulis dan tidak tertulis
b.Hukum Perdata dan Hukum Pidana
c. Jawaban A & B benar
d. Semua jawaban salah
14. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Jawaban A & B benar
d. Salah semua.
15. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
a. menetapkan undang-undang dasar;
b. menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
c. mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Jawaban A,B dan C benar
16.Pengertian Hukum menurut para ahli Grotius adalah…
a. Low is rule of moral action obliging to that which is right
b. Universal law is the of nature
c. Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw
d. Where a law propely is the word of him, that lay right command over others
17.Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu …
a. Sumber hukum formail dan sumber hukum materiil
b. Sumber hukum internasional dan sumber hukum formal
c. c. Sumber hukum materiil dan sumber hukum traktat
d. d. karya hukum dan kebiasaan
e.
18.Sumber hukum internasional berdasarkan sifat daya ikatannya yaitu…
A..Sumber hukum formail dan sumber hukum material
B.Sumber hukum internasional dan sumber hukum materiil
C.Sumber hukum primer dan sumber hukum subsider
D.Sumber hukum formal dan sumber hukum subside
19. Hukum ekonomi merupakan terjemahan dari Negara…
a. Belanda dan Amerika
b. Perancis dan Inggris
c. Indonesia dan Singapura
d. Swedia dan Italia
20. Bardasarkan dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2, yaitu…
a. Hukum perdata dan hukum ekonomi
b. Hukum internasional dan hukum tertulis
c. Hukum tertulis dan hukum pidana
d. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis
21. Pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam Kitab UU secara sistematis dan lengkap disebut…
a. Hukum perdata
b. Hukum pidana
c. Hukum ekonomi
d. Kodifikasi hukum
22. Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah…
a. Sistematis, lengkap dan jelas
b. Jelas, singkat dan padat
c. Kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum
d. Akurat, riil dan kepastian hukum
23. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah…
a. Kitab UU hukum sipil dan kitab UU hukum dagang
b. Corpus luris civilis
c. code civil dan kitab UU hukum pidana
d. Corpus luris civilis dan kitab UU hukum acara pidana
24. Sumber hukum yang sifatnya paling utama dan berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain adalah…
a. Sumber hukum subsider
b. Sumber hukum formal
c. Sumber hukum primer
d. Hukum pidana
25. Suatu persetujuan yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya adalah…
a. Pejanjian bilateral
b. Perjanjian internasional
c. Perjanjian multilateral
d. Perjanjian regional
ESSAY
1.Sebutkan fungsi hukum dalam bidang ekonomi ?
SOAL
1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?
a. Subyek Hukum c. Subyek Seni
b. Subyek Politik d. Subyek Ekonomi
Jawaban: A
2. Subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia, bertitik tolak dari sistem hukum negara?
a. China c. Inggris
b. Amerika d. Belanda
Jawaban: D
3. Yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia ialah?
a. Kelompok dan individu c. Individu dan Badan Hukum
b. Individu dan Pemerintah d. Badan Hukum dan Kelompok
Jawaban: C
4. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?
a. Manusia mempunyai hak jika masih balita
b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan
c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa
d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal
Jawaban: B
5. Menurut Salim HS. SH. Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif yaitu?
a. Teori Konsensi c. Teori Konfidensi
b. Teori Kondensi d. Teori Konsistensi
Jawaban: A
6. Pengertian dari Perusahaan Perseroan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: B
7. Pengertian dari Perusahaan Persekutuan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: A
8. Pengertian dari Firma adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
b. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
c. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
d. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih
Jawaban: C
9. Pengertian dari CV adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
c. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
e. Badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang saja
Jawaban: C
10. Yang bukan merupakan sifat dan cirri dari perusahaan CV adalah
a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. Modal besar karena didirikan banyak pihak
c. Mudah mendapat kredit pinjaman
d. Sulit mendapat kredit pinjaman
Jawaban: D
11. Pengertian dari Perusahaan Terbatas adalah?
a. Badan usaha yang memiliki badan hukum yang resmi, dimiliki minimal dua orang tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya
b. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
c. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
d. Badan usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah saja
Jawaban: A
12. Sifat dan ciri dibawah ini adalah yang dimiliki oleh PT, kecuali?
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Kepemilikan tidak mudah berpindah tangan
c. Modal dan ukuran perusahaan besar
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Jawaban: B
13. Contoh benda bergerak tidak berwujud menurut UU adalah?
a. Saham, obligasi, dan cek
b. Obligasi, saham, dan komputer
c. Cek, mobil dan obligasi
d. Mobil, motor, cek dan obligasi
Jawaban: A
14. Hak Eigendom di sebut juga sebagai ?
a. Hak milik
b. Hak paten
c. Hak cipta
d. Semua jawaban salah
Jawaban: A
15. Cara memperoleh eigendom adalah?
a. pengambilan
b. daluwarsa
c. pewarisan
d. semua jawaban benar
Jawaban: D
16. Ada berapakah sistem penyerahan (Lavering) :
a. 3
b. 4
c. 2
d. 1
Jawaban: A
17. Macam-macam penyerahan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. benda bergerak dan tidak bergerak
b. benda hidup dan mati
c. benda original dan alamiah
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
18. Benda bergerak berwujud,diserahkan secara dari :
a. pengerim ke penerima
b. tangan ke tangan
c. kaki ke kaki
d. atasan ke bawahan
Jawaban: B
19. Dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru di sebut :
a. surat piutang atas bawa
b. surat piutang
c. surat jangka panjang
d. surat keterangan
Jawaban: A
20. Dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan di sebut :
a. surat piutang atas tunjuk
b. surat keterangan
c. surat jangka panjang
d. surat piutang atas bawa
Jawaban: A
21. Setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal :
a. 18
b. 17
c. 15
d. 19
Jawaban: D
22. Apakah yg di maksud dengan Gadai :
a. hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur
b. hak seorang untuk mengambil barang milik sendiri
c. hak kreditur untuk melunasi barang milik debitur
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
23. Hak penerima Gadai adalah :
a. bertanggung jawab atas hilangnya barang
b. harus mengembalikan barangyang dijadikan jaminan
c. menahan biaya untuk menyelamatkan benda
d. jawaban A dan B benar
Jawaban: C
24. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu:
a. terbuka dan tertutup
b. umum
c. khusus
d. umum dan khusus
Jawaban: D
25. Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa :
a. swedia
b. portugis
c. yunani
d. belanda
Jawaban: D
Essay : Apakah yang di maksud dengan Bezit ?
Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, dan d di depan jawaban yang paling benar!
1. Suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih adalah suatu pengertian perjanjian ….
a. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
b. Menurut adat
c. Menurut Rutten
d. Kamus Bahasa Indonesia
Jawaban : A
2. Yang tidak termasuk dalam syarat sahnya suatu perjanjian adalah….
a. Ada hal yang diperjanjikan.
b. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
c. Lingkup kontrak
d. Dilakukan atas sebab yang halal.
Jawaban : C
3. Dibawah ini termasuk dalam standar kontrak menurut Remi Syahdeini kontrak kecuali…
a. Subjek dan jangka waktu kontrak c. Memindahkan hak
b. Lingkup kontrak d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
Jawaban : C
4. Perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang merupakan pengertian perjanjian menurut….
a. Kitab undang-undang hukum perdata c. Menurut Rutten
b. Menurut adat d. Kamus Bahasa Indonesia
Jawaban : B
5. Pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya merupakan pengertian dari…
a. Pembatalan perjanjian c. M.O.U
b. Kontrak d. Pelaksanaan perjanjian
Jawaban : D
6. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih terdapat pada hukum perdata pasal….
a. 1331 c. 1332
b. 1320 d. 1335
Jawaban : A
7. Dibawah ini merupakan standar kontrak kecuali….
a. Lingkup kontrak c. Peralihan resiko
b. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak d. Pembatalan kontrak
Jawaban : C
8. Kepanjangan dari M.O.U adalah….
a. Memorandum of Understanding c. Memorandum off Understanding
b. Memorandum or Understanding d. Memorandum om Understanding
9. Dibawah ini merupakan macam-macam perjanjian kecuali….
a. Perjajnian dengan cuma-cuma c. Perjanjian sepihak
b. Perjanjian dengan beban d. Perjanjian perundingan
Jawaban : D
10. Saat lahirnya perjanjian terdapat teori yang bisa juga digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu….
a. Teori pernyataan c. Teori pengiriman
b. Teori ekonomi d. Teori pengetahuan
Jawaban : B
11. Vernemings Theorie merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : A
12. Terdapat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPer?
a. 5 c. 4
b. 6 d. 10
Jawaban : C
13. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan tidak ada paksaan atau dibawah tekanan merupakan salah satu syarat sah perjanjian….
a. Adanya kesepakatan c. Dilakukan atas sebab yang halal
b. Adanya hal yang diperjanjikan d. Para pihak mampu berjanji
Jawaban : A
14. Pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuan merupakan perjanjian dari…
a. Perjanjian c. Perjanjian bernama
b. Pembatalan perjanjian d. Pelaksanaan perjanjian
Jawaban : D
15. Salah satunya untuk memperoleh hak milik adalah…
a. Jual beli c. Permintaan
b. Rugi laba d. Penawaran
Jawaban : A
16. Ukuran objek untuk menilai pelaksanaan perjanjian terdapat pada KUHPer…
a. 1313 c. 1340
b. 1338 ayat (3) d. 1320
Jawaban : B
17. Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih merupakan pengertian perjanjian pada KUHP pasal…
a. 1338 c. 1313
b. 1340 d. 1320
Jawaban : C
18. Suatu persetujuan dengan mana dua orang atau suatu saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan merupakan pengertian perjanjian menurut…
a. KUHP c. Rutten
b. Abdulkadir Muhammad d. Adat istiadat
19. Itikad baik pada asas-asas penting dalam perjanjian terdapat pada….
a. 1340 c. Pasal 1338 ayat 3 BW
b. 1315 BW d. 1320 KUHPer
Jawaban : C
20. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu…
a. Kontrak umum dan standar khusus
b. Kontrak lingkup dan kontrak khusus
c. Standar kontrak dan standar khusus
d. Standar khusus dan kontrak lingkup
Jawaban : A
21. Uitings Theori merupakan teori…terjadi karena adanya suatu…
a. Penyataan c. Pelanggaran
b. Perintah d. Pengakuan
Jawaban : C
24. Perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak merupakan arti dari…
a. Asas konsensualisme c. Asas kebebasan
b. Asas personalitas d. Kepribadian
Jawaban : A
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : B
22. Ontvang Theorie merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : D
23. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya
25. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan tidak ada paksaan atau dibawah tekanan merupakan salah satu syarat sah perjanjian….
a. Adanya kesepakatan c. Dilakukan atas sebab yang halal
b. Adanya hal yang diperjanjikan d. Para pihak mampu berjanji
Jawaban : A
Isilah jawaban yang benar!
1. Sebutkan dan jelaskan syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPer?
Soal
Pilihan Ganda
a. Hukum Perikatan Menurut Pitlo adalah……
a. Suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhnya, baik barang-barang maupun jasa).
b. Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
c. Yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
d. Kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak.
(Jawaban : b)
b. Hukum perikatan berbicara mengenai….
a. Manusia c. Ekonomi
b. Politik d. Hata
(Jawab : d)
c. Ada berapa pihak dalam hukum perikatan….
a. 3 c. 1
b. 2 d. 4
(Jawab : b)
d. Di bawah ini adalah dasar hukum perikatan, kecuali…
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan
b. Perikatan yang timbul karena adanya salah paham
c. Perikatan yang timbul undang-undang
d. Perikatan terjadi bukan perjanjian
(Jawab : b)
6. Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur oleh : ….
a. Buku III KUH Perdata
b. UUD 1945
c. Pancasila
d. Buku III KUH Pidana
(Jawab : a)
7. Ada berapa kategori wansprestasi…
a. 3 c. 5
b. 6 d. 4
(Jawab : d)
8. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, siapa pihak yang dimaksud….
a. Debitur c. Nasabah
b. Kediktur d. Direktur
(Jawab : a)
9. Ada berapakah dasar hukum perikatan…
a. 5 c. 2
b. 3 d. 4
(Jawab : b)
10. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai apa…
a. Kekayaan c. Perusahaan
b. Rumah d. PR
(Jawab : a)
11. Harta kekayaan adalah…
a. Obyek sifat c. Keruangan
b. Obyek benola d. Bentuk
(Jawab : b)
12. Siapa nama para ahli yang perikatan adalah hubungan hukum yang bersikap harta kekayaan antara 2 orang / lebih …
a. Vollmar c. Pitlo
b.Hofn mann d. PARTO
(Jawab : c)
13. Berapa sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP ….
a. 4 c. 1
b. 2 d. 3
(Jawab : d)
14. Ada berapa cara penghapusan suatu perikatan…
a. 10 c. 12
b. 11 d. 13
(Jawab : a)
15. Menurut pasal berapa perikatan itu di hapus berdasarkan kriteria-kriteria….
a. 1321 KUH Perdata
b. 1381 KUH Perdata
c. 1388 KUH Perdata
d. 1389 HUH Perdata
(Jawab : b)
16. Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam…
a. Buku III KUHP c. Buku V KUHP
b.BUKU IV KUHP d. Buku VI KUHP
(Jawab : a)
17. Ada berapa cara penghapusan suatu perikatan…
a. 7 c. 9
b. 8 d. 10
(Jawab : d)
18. Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi di atur dalam…
a. Pasal 1246 & 1247 KUH Perdata
b. Pasal 1247 & 1248 KUH Perdata
c. Pasal 1249 & 1250 KUH Perdata
d. Pasal 1251 & 1252 KUH Perdata
(Jawab : b)
19. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yag bersifat harta kekayaan antara 2 orang / lebih atas dasar dimana pihak yang 1 berhak (krediktur) & pihak yanga lain berkewajiban (debitur ) atas suatu pertasi, menurut…
a. Hofmann c. Vollmar
b. Pitlo d. Pascall
(Jawab : b)
20. Dalam hukum perikatan berdasar KUHP perdata terdapat 3 sumber, kecuali…
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan
b. Perikatan yang timbul dari undang-undang
c. Perikatan yang timbul bukan perjanjian
d. Perikatan yang timbul dengan sendirinya
(Jawab : d)
21. Akibat wanteprasi berupa hukuman / akibat bagi debitur yang melakukan wanteprasi kecuali…
a. Membayar kerugian yang di derita oleh Debitur
b. Membayar kerugian yang di derita oleh Krediktur
c. Pembatalan perjanjian / pemecahan perjanjian
d. Peralihan resiko
(Jawab : a)
22. Asas Konsensualisme adalah….
a. Sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
b. Timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang perjanjikan
c. Bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas
d. Kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak
(Jawaban : c)
23. Berikut ini yang tidak termasuk tiga unsur dalam membayar kerugian yang di derita oleh kreditur adalah….
a. Biaya c. Bunga
b. Rugi d. Saham
(Jawab : d)
24. Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi…
a. Peristiwa di luar kesalahan c. Perjanjian timbale balik
b. Perjanjian sepihak d. Membuat suatu perjanjian
(Jawab : a)
25. Bentuk dari wansprestasi adalah…
a. Melaksanakan yang tidak dijanjikan
b. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
c. Sifat yang di bawa oleh perjanjian
d. Sifat yang melekat perjanjian
(Jawab : b)
ESSAY
Apa yang dimaksud dengan hukum perikatan ?
Jawab :
hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
lupa...lupa...
Lupa mungkin kita banyak merasakannya atau mengalaminy, bisanya kita menyebutkan penyakit ini sebagai hilang ingatan. HilNG INGTn dapat membuat orang menjadi frustasi dan lebih menakutkan lagi bila ingatan yang ilang cukup parah. Ada banyak alasan medis yang membuat seseorang menderita penyakit tersebut,secara medis lupa atau tidak dapat mengingat merupakan ketidak mapuan seseorang untuk menggunhkapkan apa yang ada didalam memory otaknya. Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya penyebab seseorang mudah lupa:
Sakit kepala migran : maka kondisi ini akan menimbulkan rasa sakit dikepala penderita dan sesudahnya membuat seseorang menjadi bingung serta lupa.
Mengkonkumsi ganja : akan mengalami kesulitan untuk mengingat ah apa saja yang sudah terjadi, dan menyebabkan gangguan memory atau berfikir,gangguan kondisi serta konsetrasi.
Menopause : pada saat memasuki usia menopaus seseorang akan mengalami berbagai gejala yang merupakan akibat dari perubahan hormone yang drastis.
Penyakit Alzheimer : penyakit ini ditandai dengan dengan gejala midah lupa,ketidak mampuan untuk berkonsentrasi dan ganguan memory serta dapat menimbulkan kekacauan di otak seseorang sehingga mudah lupa dan kebingungan.
Cedera di daerah kepala : cederah di daerah kapala dapat menyebabkan trauma di otak yang berkelanjutan hal inilah yang menyebabkan hilang ingatan atau lupa.
Hipotiroid : kondisi yang mengalami kekurangan tiroid yang disebabkan oleh tubuh yang tidak dapat memproduksi tiroid yang cukup dan dapat mempengaruhi ketidak mampuan seseorang untuk mengingat.
Depresiasi : kondisi seperti ini dapat menghilangkan minat dalam segala hal sehingga tak heran jika orang yang depresi seringkali tidak mampu mengingat atau lupa, Karen aterganggu oleh dirinya sendiri akibat perasaan dan kecemasan yang berlebihan.
Jenis kelamin : otak laki-laki dan perumpuan sangat berbedayang ditunjukan melalui pencitraan otak (brain imaging). Otak perempuan sangat aktif dan selalu berfikir, sedangkan otak laki-laki cenderung lebih tenang. Hal ini membuat laki-laki cenderung pelupa dibandingkan perempuan dan laki-laki membutuhkan stimulasi atau ransangan pada otaknya.
Sakit kepala migran : maka kondisi ini akan menimbulkan rasa sakit dikepala penderita dan sesudahnya membuat seseorang menjadi bingung serta lupa.
Mengkonkumsi ganja : akan mengalami kesulitan untuk mengingat ah apa saja yang sudah terjadi, dan menyebabkan gangguan memory atau berfikir,gangguan kondisi serta konsetrasi.
Menopause : pada saat memasuki usia menopaus seseorang akan mengalami berbagai gejala yang merupakan akibat dari perubahan hormone yang drastis.
Penyakit Alzheimer : penyakit ini ditandai dengan dengan gejala midah lupa,ketidak mampuan untuk berkonsentrasi dan ganguan memory serta dapat menimbulkan kekacauan di otak seseorang sehingga mudah lupa dan kebingungan.
Cedera di daerah kepala : cederah di daerah kapala dapat menyebabkan trauma di otak yang berkelanjutan hal inilah yang menyebabkan hilang ingatan atau lupa.
Hipotiroid : kondisi yang mengalami kekurangan tiroid yang disebabkan oleh tubuh yang tidak dapat memproduksi tiroid yang cukup dan dapat mempengaruhi ketidak mampuan seseorang untuk mengingat.
Depresiasi : kondisi seperti ini dapat menghilangkan minat dalam segala hal sehingga tak heran jika orang yang depresi seringkali tidak mampu mengingat atau lupa, Karen aterganggu oleh dirinya sendiri akibat perasaan dan kecemasan yang berlebihan.
Jenis kelamin : otak laki-laki dan perumpuan sangat berbedayang ditunjukan melalui pencitraan otak (brain imaging). Otak perempuan sangat aktif dan selalu berfikir, sedangkan otak laki-laki cenderung lebih tenang. Hal ini membuat laki-laki cenderung pelupa dibandingkan perempuan dan laki-laki membutuhkan stimulasi atau ransangan pada otaknya.
penderita kanker testis dan ovarium masih bisa punya anak
kanker testis dan ovarium masih bisa punya anak
Selama ini ada anggapan bahwa pasien kanker testis dan juga kanker ovarium tidak akan pernah bisa memiliki anak. Tapi dengan teknologi pembekuan sperma dan juga sel telur ,pasien kanker ini masih berkesempatan untuk memiliki anak.
Pengobatan untuk kanker tidak hanya membunuh sel-sel kanker yang ganas, tapi juga bisa membahayakan sel-sel disekitarnya termasuk mematikan sperma pada pasien kanker testis dan juga sel telur pada kanker ovarium. Tapi dengan adanya kemajuan teknologi yang sudah ada,maka pasien kanker masih bisa mempunyai keturunan. “ pasien kanker bisa menyimpan beku sperma dan sel telurnya sebelum pengobatan untuk kanker. Dan jika pasien yang sudah menikah ingin memiliki keturunan, maka pasien bisa memggunakan sperma dan sel telur yang sudah dibekukan sebelmnya” perkataan dari Dr. Andon Hestiantoro, ketua klinik Yasmin Kencana RSCM.
“Sel telur dan juga sperma yang disimpan akan dibekukan di dalam nitrogen cair pada suhu 196℃, karena pada saat suhu seperti itu dapat menghentikan kehidupan “ ujar Dr Budi Wiweko. Pada pasien yang sudah menikah dapat memperoleh keturunan dangan cara sperma atau sel telur yang sudah dibekukan akan diambil dan proses pembuahannya dapat dilakukan melalui inseminasi (penyemprotan sperma yang sudah diseleksi kedalam rahim dan pembuahan terjadi didalam tubuh) atau juga dengan cara proses bayi tabung ( melakukan pembuahan antara sperma dan sel telur diluat tubuh).
Kanker testi terjadi dikarenakan pada diri pria adanya sel-sel ganas didalam testis (buah zakar) yang dapat menyebabkan testis,hampir sebagian besar pasien ini sekitar umur dibawah 40 tahun.
Sedangkan kanker ovarium (kanker indung telur) karena adanya sel-sel ganas didalam ovarium. Kaner ini dapat menyebarsecara langsung kedaerah disekitarnya dan juga dapat mempengaruhi organ-organ yang terdekat. Perawatan yang bisa dilakukan untuk mengobatinya adalah melalui pembedahan,kemotrapi atau terapi penyinaran untuk membunuh sel-sel kanker tersebut. Pengobtan inilah yang dapat mempengaruhi kualitas dari sperma dan juga sel telur. Karena itu bagi pasien kanker testis atau kanker ovarium yang belum menikah adantetap ingin mempunyai anak, sebaiknya melakukan penyimpanan sperma yang sudah beku dan juga sel telur.
Selama ini ada anggapan bahwa pasien kanker testis dan juga kanker ovarium tidak akan pernah bisa memiliki anak. Tapi dengan teknologi pembekuan sperma dan juga sel telur ,pasien kanker ini masih berkesempatan untuk memiliki anak.
Pengobatan untuk kanker tidak hanya membunuh sel-sel kanker yang ganas, tapi juga bisa membahayakan sel-sel disekitarnya termasuk mematikan sperma pada pasien kanker testis dan juga sel telur pada kanker ovarium. Tapi dengan adanya kemajuan teknologi yang sudah ada,maka pasien kanker masih bisa mempunyai keturunan. “ pasien kanker bisa menyimpan beku sperma dan sel telurnya sebelum pengobatan untuk kanker. Dan jika pasien yang sudah menikah ingin memiliki keturunan, maka pasien bisa memggunakan sperma dan sel telur yang sudah dibekukan sebelmnya” perkataan dari Dr. Andon Hestiantoro, ketua klinik Yasmin Kencana RSCM.
“Sel telur dan juga sperma yang disimpan akan dibekukan di dalam nitrogen cair pada suhu 196℃, karena pada saat suhu seperti itu dapat menghentikan kehidupan “ ujar Dr Budi Wiweko. Pada pasien yang sudah menikah dapat memperoleh keturunan dangan cara sperma atau sel telur yang sudah dibekukan akan diambil dan proses pembuahannya dapat dilakukan melalui inseminasi (penyemprotan sperma yang sudah diseleksi kedalam rahim dan pembuahan terjadi didalam tubuh) atau juga dengan cara proses bayi tabung ( melakukan pembuahan antara sperma dan sel telur diluat tubuh).
Kanker testi terjadi dikarenakan pada diri pria adanya sel-sel ganas didalam testis (buah zakar) yang dapat menyebabkan testis,hampir sebagian besar pasien ini sekitar umur dibawah 40 tahun.
Sedangkan kanker ovarium (kanker indung telur) karena adanya sel-sel ganas didalam ovarium. Kaner ini dapat menyebarsecara langsung kedaerah disekitarnya dan juga dapat mempengaruhi organ-organ yang terdekat. Perawatan yang bisa dilakukan untuk mengobatinya adalah melalui pembedahan,kemotrapi atau terapi penyinaran untuk membunuh sel-sel kanker tersebut. Pengobtan inilah yang dapat mempengaruhi kualitas dari sperma dan juga sel telur. Karena itu bagi pasien kanker testis atau kanker ovarium yang belum menikah adantetap ingin mempunyai anak, sebaiknya melakukan penyimpanan sperma yang sudah beku dan juga sel telur.
Langganan:
Postingan (Atom)