Rabu, 18 April 2012
PRINSIP COST HISTORT VS FAIR VALUE
Historical Cost.
Menurut Suwardjono (2008;475) biaya historis merupakan rupiah kesepakatan atau harga pertukaran yang telah tercatat dalam sistem pembukuan. Prinsip historical cost menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam tranksaksi. Harga perolehan ini harus terjadi pada seluruh traksaksi diantara kedua belah pihak yang bebas. Harga pertukaran ini dapat terjadi pada seluruh tranksaksi dengan pihak ekstern, baik yang menyangkut aktiva, utang, modal dan transaksi lainnya.
Fair Value.
Berdasarkan FASB Concept Statement No. 7 dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa fair value adalah harga yang akan diterima dalam penjualan aset atau pembayaran untuk mentransfer kewajiban dalam transaksi yang tertata antara partisipan di pasar dan tanggal pengukuran (Perdana, 2011) FASB, dalam Statement yang terbaru 157, pengukuran fair value mengesahkan fair value sebagai exit value, dengan tanda setuju dari IASB kepada beberapa reservasi minor : “ fair value adalah harga yang akan diterima dengan menjual satu aset atau yang dibayar untuk memindahkan suatu kewajiban dalam transaksi antara peserta-peserta pasar di tanggal pengukuran.” (Penman, 2007;33). Menurut Suwardjono (2008;475) fair value adalah jumlah rupiah yang disepakati untuk suatu obyek dalam suatu tranksaksi antara pihak-pihak yang berkehendak bebas tanpa tekanan atau keterpaksaan. Dengan demikian, fair value bukanlah nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan. Nilai adalah nilai yang wajar mencerminkan kualitas kredit suatu instrumen.
Bagaimana sudah agak mengerti kan perbedaanya dari kedua metode penghitungan biaya tersebut ?
Pada kenyataannya, dunia bisnis lebih mengandalkan data-data pasar di banding dengan data-data historis, hal ini membuat angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi tidak handal lagi, laporan keuangan tidak dapat meng-capture kondisi keuangan saat ini dalam angka-angka yang disajikannya karena angka-angka tersebut merupakan refleksi dari masa lalu.
Pergeseran ini membuat para pakar akuntansi mulai memikirkan jalan keluar atas masalah ini, buat apa ada laporan keuangan yang dihasilkan dari aktifitas accounting tetapi pada akhirnya laporan keuangan tersebut tidak dapat berbicara dengan tepat.
Dimulai dari konvergensi akuntansi internasional yang sering membicarakan harmonisasi akuntansi antar Negara diseluruh dunia, mulai terpikir untuk memformulasikan standar acuan yang tepat untuk merubah mindset akuntansi ini. International Financial Reporting Standard (IFRS) yang saat ini telah menjadi acuan standar akuntansi di seluruh dunia. Didalam IFRS tersebut terlihat dengan jelas bagaimana akuntansi berubah dari historical value menjadi fair value (yang merupakan refleksi dari market value).
Sebagai contoh, misalnya tanah yang selama ini dinilai berdasarkan harga perolehan, di buku perusahaan dicatat sebesar 1 miliar, mungkin saja jika menggunakan harga pasar harganya bisa menjadi 2 miliar saat ini. Jadi sangat tidak tepat dalam mengukur kinerja jika menggunakan return on aset (ROA) berdasarkan harga perolehan tersebut. Contoh lainnya dalam memperoleh pinjaman sebesar 100 juta, perusahaan mengeluarkan biaya-biaya untuk mendapat pinjaman tersebut sebesar 6 juta, dalam historical value yang kita kenal selama ini pinjaman tersebut dicatat di buku perusahaan tetap sebesar 100 juta tanpa mempertimbangkan attributable cost tersebut, seharusnya jika di-netting, perusahaan hanya mendapat 94 juta bukan? Pengukuran kinerja solvabilitasnya tentu juga akan berbeda bila menggunakan kedua jenis pengakuan ini.
Dari contoh tersebut alangkah lebih tepat bila kita mengandalakan kondisi pasar dari pada sekedar catatan akuntansi, demikian juga dengan mengukur nilai perusahaan, alangkah lebih tepat memasukkan variable market value dari pada sekedar variable-variable akuntansi seperti net income, ROA, ROI, RI, DER, dll.
Informasi dalam laporan keuangan dinyatakan memiliki relevansi apabila informasi tersebut mampu mempengaruhi keputusan investor. Informasi juga dinyatakan memiliki reliabilitas yang tinggi jika informasi tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat diuji kebenarannya oleh pihak lain. Akuntan meyakini bahwa jika laporan keuangan mampu memenuhi kedua karakteristik tersebut, maka laporan keuangan akan berguna dalam pengambilan keputusan investasi.
Namun apabila laporan keuangan menggunakan metode historical costing, maka dipandang akan mengurangi aspek kualitas relevansi, sehingga laporan keuangan tersebut tidak dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. Oleh sebab itu fair value muncul untuk mengatasi kekurangan historical cost. Namun fair value tidak dapat sepenuhnya berguna untuk pengambilan keputusan karena tidak memiliki reliabilitas. Baik historical cost maupun fair value mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karna perdebatan ini maka historical cost sampai sekarang masih digunakan.
SAK KONVERGAN KE IFRS
PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
Bersamaan dengan berkembangnya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi, terdapat pula kenyataan bentuk-bentuk akuntansi yang berbeda pada tiap negara. Berbagai bentuk akuntansi tersebut tentu saja dapat diklasifikasikan berdasarkan perbedaan dan persamaan yang dimiliki. Klasifikasi akuntansi dan sistem pelaporan perlu dilakukan untuk melakukan deskripsi, analisa dan prediksi terhadap perkembangan sistem akuntansi. Tujuannya adalah untuk dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem mempunyai persamaan dan perbedaan. Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu negara dibandingkan dengan yang lain serta kemungkinannya untuk berubah, dan alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain. Selain itu pengklasifikasian tersebut seharusnya juga dapat membantu pengambilan keputusan untuk menilai prospek dan problem dalam masalah harmonisasi internasional.
Klasifikasi Akuntansi dan Sistem Pelaporan.
Badan Yang Mengatur, Membuat Standar aset & Pasar Modal di Negara :
1. Indonesia : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
2. Australia : The Australian Securities and Investment Commission (ASIC) – mengawasi dan mengatur market conduct dan perlindungan terhadap konsumen;
3. Amerika Serikat : the Securities Exchange Act
4. Hongkong : (SFC) Securities and Futures Commission
5. Jerman : Federal Financial Supervisory Authority (FFSA).
Persyaratan Umum Pencatatan di BEI
Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut :
1. Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK.
2. Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun.
3. Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa.
4. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.