Selasa, 27 April 2010

kesedihan cinta

Kesedihan Cinta

Dalam sepi seperti ini
Diheningnya malam
Tanpa kasih tak bertuan
Hanya diam seorang diri

Entah kenapa aku tak tau
Pada cinta ini disatu rasa
Yang selalu berpindah tangan
Dan genggaman kegenggaman lain

Disaat ku ingin tetap ada
Bertahan disatu cinta ,satu hati
Namun waktu berkata berbeda
Semua terungkapkan, tertera
Bahwa kau mencintai bakuan untuk ku

hukum perjanjian

Hukum Perjanjian

PENGERTIAN PERJANJIAN

1. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1313 “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih’.

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang di tujukkan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Contoh perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang. Menurut Pasal 1313 KUHP pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
PERJANJIAN :
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seroang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal :
PERJANJIAN (bersifat konkrit)  MELAHIRKAN PERIKATAN (abstrak)
PERIKATAN : Hubungan hukum antara dua orang/dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
KREDITUR : berpiutang
DEBITUR : berhutang.
Kapan perjanjian mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak. Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan prestasi?
Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi
2. Dilakukan pembatalan perjanjian
3. Peralihan resiko
4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim
ASAS-ASAS PENTING DALAM PERJANJIAN :
• Asas consensus. Yang terdapat dalam pasal 1320 KUHPer tidak berlaku secara keseluruhan tetapi ada pengecualiannya. Undang-undang menetapkan suatu formalitas untuk perjanjian tertentu, misalnya hibah benda tak bergerak, maka harus dibuatkan dengan akta notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis, dll. Apabila perjanjian dengan diharuskan dibuat dengan bentuk tertentu tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian itu BATAL DEMI HUKUM.
• Asas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1 BW) : kebebasan yang dimiliki oleh para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, menentukan kepada siapa ia berjanji, dan menentukan bentuk perjanjian tertulis atau tidak tertulis, menerima/menyimpangi hukum perjanjian yang bersifat pelengkap.
• Pacta sun servanda (asas kepastian)
• Asas personalitas/kepribadian (pasal 1340 dan pasal 1315 BW, pengecualian pasal 1317 BW).
• Itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW).
Standar Kontrak harus berisi :
a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak

STANDAR KONTRAK
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu kontrak standar umum, dan kontrak standar khusus.
2. Menurut Remi Syahdeini, suatu kontrak harus berisi :
□ a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

Kontrak adalah perjanjian yang sifatnya Tertulis tentang perjanjian antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
M.O.U (Memorandum of Understanding) : nota kesepakatan/kesamaan pandangan antara para pembuat yang berbentuk tertulis - belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (PRA kontrak).
Apabila perjanjian yang dilakukanobyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim., Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu – termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
Mengapa orang membuat kontrak : para pihak terikat dengan janji yang mereka buat dan janji tersebut dapa diberlakukan, dipaksakan keberlakuannya.
• Sepakat bagaimana berbagi sesuatu
• Mengatasi sengketa di kemudian hari.
• Memindahkan hak.
• Memutuskan kapan masing-masing pihak bertanggung jawab

Macam – macam perjanjian :
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran


SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa di gunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu :
a. Teori pernyataan (uitings theorie)
b. Teori pengiriman (verzending theorie)
c. Teori pengetahuan (vernemings theorie)
d. Teori penerimaan (ontvang theorie)

Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hukum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :
1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada hal yang diperjanjikan. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Dilakukan atas sebab yang halal. Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Misal: Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK dengan suplier,maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsure paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat degan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).

Saat lahirnya perjanjian :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian

PELAKSANAAN PERJANJIAN

Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah di buat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.

Pembatalan perjanjian :
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

Pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian sebagai berikut :”suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Abdulkadir Muahmmad mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.

soal

SOAL

1.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right” adalah pengertian hukum menurut…
a.Aristoteles c.Grotius
b.Hobbes d.Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven

2.Di antara pilihan berikut ini mana yang termasuk salah satu unsur dari keseluruhan system hokum…
a.Asas-asas hukum c.Hukum kebiasaan
b.Undang-undang d.Konvensi-konvensi Internasional

3.Mana yang termasuk sarana dan prasarana hukum,kecuali…
a.Kendaraan c.Anggaran Pembangunan
b.Alat-alat perkantoran d.Perabotan rumah tangga

4.Apa yang di maksud dengan kodifikasi hukum…
a.Hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan
b.Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
c.Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
d.Hukum yang tidak tertulis

5.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi adalah,kecuali…
a.hukum tertulis c.Sistematis
b.jenis-jenis hukum tertentu d.lengkap

6.Tujuan kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh,kecuali…
a.Kepastian hokum c.Lengkap
b.Penyederhanaan hokum d.Kesatuan hokum




7.Pengertain hukum menurut Prof.Mr.Dr.C.van Vollenhoven adalah…
a.”Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”
b.”Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c.Where as law,properly is the word of him,that by right command over others”
d.”Universal law is the law of nature”

8.Peraturan atau norma hokum terdiri dari.kecuali…
a.Undang-undang c.Hukum kebiasaan
b.Yurisprudensi tetap d.Pranata-pranata hokum

9.Yang termasuk perilaku masyarakt dalam budaya hukum adalah…
a.pers di Indonesia yang cenderung menghakimi sendiri sebelum di buktikan
b.Perilaku pejabat Eksekutif
c.Perilaku pejabat Legislatif
d.Perilaku pejabat Yudikatif

10.Sebutkan fungsi hokum,kecuali adalah…
a.Menjaga ketertiban dan keamanan
b.Menciptakan suasana kepastian hokum dan adil dalam masyarakat
c.membuat keonaran
d.menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politk dan ekonomi

11.perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yaitu:

a. Traktat
b. Convention
c. Kodifikasi
d. Ketetapan MPR



12. Yang bukan dari Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Jawaban A &B benar
d. Jawaban A& B salah
1 3. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum tertulis dan tidak tertulis
b.Hukum Perdata dan Hukum Pidana
c. Jawaban A & B benar
d. Semua jawaban salah
14. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Jawaban A & B benar
d. Salah semua.

15. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
a. menetapkan undang-undang dasar;
b. menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
c. mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Jawaban A,B dan C benar

16.Pengertian Hukum menurut para ahli Grotius adalah…
a. Low is rule of moral action obliging to that which is right
b. Universal law is the of nature
c. Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw
d. Where a law propely is the word of him, that lay right command over others

17.Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu …
a. Sumber hukum formail dan sumber hukum materiil
b. Sumber hukum internasional dan sumber hukum formal
c. c. Sumber hukum materiil dan sumber hukum traktat
d. d. karya hukum dan kebiasaan
e.
18.Sumber hukum internasional berdasarkan sifat daya ikatannya yaitu…
A..Sumber hukum formail dan sumber hukum material
B.Sumber hukum internasional dan sumber hukum materiil
C.Sumber hukum primer dan sumber hukum subsider
D.Sumber hukum formal dan sumber hukum subside

19. Hukum ekonomi merupakan terjemahan dari Negara…
a. Belanda dan Amerika
b. Perancis dan Inggris
c. Indonesia dan Singapura
d. Swedia dan Italia

20. Bardasarkan dari segi bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2, yaitu…
a. Hukum perdata dan hukum ekonomi
b. Hukum internasional dan hukum tertulis
c. Hukum tertulis dan hukum pidana
d. Hukum tertulis dan hukum tak tertulis

21. Pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam Kitab UU secara sistematis dan lengkap disebut…
a. Hukum perdata
b. Hukum pidana
c. Hukum ekonomi
d. Kodifikasi hukum

22. Tujuan dari kodifikasi hukum tertulis adalah…
a. Sistematis, lengkap dan jelas
b. Jelas, singkat dan padat
c. Kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum
d. Akurat, riil dan kepastian hukum

23. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah…
a. Kitab UU hukum sipil dan kitab UU hukum dagang
b. Corpus luris civilis
c. code civil dan kitab UU hukum pidana
d. Corpus luris civilis dan kitab UU hukum acara pidana

24. Sumber hukum yang sifatnya paling utama dan berdiri sendiri tanpa keberadaan sumber hukum yang lain adalah…
a. Sumber hukum subsider
b. Sumber hukum formal
c. Sumber hukum primer
d. Hukum pidana

25. Suatu persetujuan yang dibuat antara Negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrument tunggal atau dua atau lebih instrument yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya adalah…
a. Pejanjian bilateral
b. Perjanjian internasional
c. Perjanjian multilateral
d. Perjanjian regional

ESSAY
1.Sebutkan fungsi hukum dalam bidang ekonomi ?









SOAL
1. Pemegang hak dan kewajiban menurut hukum merupakan pengertian dari?
a. Subyek Hukum c. Subyek Seni
b. Subyek Politik d. Subyek Ekonomi
Jawaban: A
2. Subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia, bertitik tolak dari sistem hukum negara?
a. China c. Inggris
b. Amerika d. Belanda
Jawaban: D
3. Yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum di Indonesia ialah?
a. Kelompok dan individu c. Individu dan Badan Hukum
b. Individu dan Pemerintah d. Badan Hukum dan Kelompok
Jawaban: C
4. Isi kandungan dari Pasal 2 KUH Perdata yaitu?
a. Manusia mempunyai hak jika masih balita
b. Manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan
c. Manusia mempunyai hak bila sudah dewasa
d. Manusia mempunyai hak bila sudah meninggal
Jawaban: B
5. Menurut Salim HS. SH. Ms, teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif yaitu?
a. Teori Konsensi c. Teori Konfidensi
b. Teori Kondensi d. Teori Konsistensi
Jawaban: A
6. Pengertian dari Perusahaan Perseroan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: B
7. Pengertian dari Perusahaan Persekutuan adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
c. Badan usaha yang dimiliki oleh siapa saja
d. Badan usaha yang dimiliki dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang berbeda
Jawaban: A
8. Pengertian dari Firma adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja
b. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
c. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
d. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih
Jawaban: C
9. Pengertian dari CV adalah?
a. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
b. Badan usaha yang tersiri dari dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata setiap pemiliknya
c. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
e. Badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu orang saja
Jawaban: C
10. Yang bukan merupakan sifat dan cirri dari perusahaan CV adalah
a. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. Modal besar karena didirikan banyak pihak
c. Mudah mendapat kredit pinjaman
d. Sulit mendapat kredit pinjaman
Jawaban: D
11. Pengertian dari Perusahaan Terbatas adalah?
a. Badan usaha yang memiliki badan hukum yang resmi, dimiliki minimal dua orang tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya
b. Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya
c. Badan usaha yang dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis
d. Badan usaha yang dimiliki penuh oleh pemerintah saja
Jawaban: A
12. Sifat dan ciri dibawah ini adalah yang dimiliki oleh PT, kecuali?
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Kepemilikan tidak mudah berpindah tangan
c. Modal dan ukuran perusahaan besar
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Jawaban: B
13. Contoh benda bergerak tidak berwujud menurut UU adalah?
a. Saham, obligasi, dan cek
b. Obligasi, saham, dan komputer
c. Cek, mobil dan obligasi
d. Mobil, motor, cek dan obligasi
Jawaban: A
14. Hak Eigendom di sebut juga sebagai ?
a. Hak milik
b. Hak paten
c. Hak cipta
d. Semua jawaban salah
Jawaban: A
15. Cara memperoleh eigendom adalah?
a. pengambilan
b. daluwarsa
c. pewarisan
d. semua jawaban benar
Jawaban: D
16. Ada berapakah sistem penyerahan (Lavering) :
a. 3
b. 4
c. 2
d. 1
Jawaban: A
17. Macam-macam penyerahan di bagi menjadi 2 yaitu :
a. benda bergerak dan tidak bergerak
b. benda hidup dan mati
c. benda original dan alamiah
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
18. Benda bergerak berwujud,diserahkan secara dari :
a. pengerim ke penerima
b. tangan ke tangan
c. kaki ke kaki
d. atasan ke bawahan
Jawaban: B
19. Dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru di sebut :
a. surat piutang atas bawa
b. surat piutang
c. surat jangka panjang
d. surat keterangan
Jawaban: A
20. Dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan di sebut :
a. surat piutang atas tunjuk
b. surat keterangan
c. surat jangka panjang
d. surat piutang atas bawa
Jawaban: A
21. Setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal :
a. 18
b. 17
c. 15
d. 19
Jawaban: D
22. Apakah yg di maksud dengan Gadai :
a. hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur
b. hak seorang untuk mengambil barang milik sendiri
c. hak kreditur untuk melunasi barang milik debitur
d. semua jawaban salah
Jawaban: A
23. Hak penerima Gadai adalah :
a. bertanggung jawab atas hilangnya barang
b. harus mengembalikan barangyang dijadikan jaminan
c. menahan biaya untuk menyelamatkan benda
d. jawaban A dan B benar
Jawaban: C
24. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi 2 yaitu:
a. terbuka dan tertutup
b. umum
c. khusus
d. umum dan khusus
Jawaban: D
25. Isitilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa :
a. swedia
b. portugis
c. yunani
d. belanda
Jawaban: D
Essay : Apakah yang di maksud dengan Bezit ?













Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, dan d di depan jawaban yang paling benar!

1. Suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih adalah suatu pengertian perjanjian ….
a. Menurut kitab undang-undang hukum perdata
b. Menurut adat
c. Menurut Rutten
d. Kamus Bahasa Indonesia
Jawaban : A

2. Yang tidak termasuk dalam syarat sahnya suatu perjanjian adalah….
a. Ada hal yang diperjanjikan.
b. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri
c. Lingkup kontrak
d. Dilakukan atas sebab yang halal.
Jawaban : C

3. Dibawah ini termasuk dalam standar kontrak menurut Remi Syahdeini kontrak kecuali…
a. Subjek dan jangka waktu kontrak c. Memindahkan hak
b. Lingkup kontrak d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
Jawaban : C

4. Perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa di belakang merupakan pengertian perjanjian menurut….
a. Kitab undang-undang hukum perdata c. Menurut Rutten
b. Menurut adat d. Kamus Bahasa Indonesia
Jawaban : B

5. Pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya merupakan pengertian dari…
a. Pembatalan perjanjian c. M.O.U
b. Kontrak d. Pelaksanaan perjanjian
Jawaban : D

6. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih terdapat pada hukum perdata pasal….
a. 1331 c. 1332
b. 1320 d. 1335
Jawaban : A

7. Dibawah ini merupakan standar kontrak kecuali….
a. Lingkup kontrak c. Peralihan resiko
b. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak d. Pembatalan kontrak
Jawaban : C
8. Kepanjangan dari M.O.U adalah….
a. Memorandum of Understanding c. Memorandum off Understanding
b. Memorandum or Understanding d. Memorandum om Understanding

9. Dibawah ini merupakan macam-macam perjanjian kecuali….
a. Perjajnian dengan cuma-cuma c. Perjanjian sepihak
b. Perjanjian dengan beban d. Perjanjian perundingan
Jawaban : D

10. Saat lahirnya perjanjian terdapat teori yang bisa juga digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu….
a. Teori pernyataan c. Teori pengiriman
b. Teori ekonomi d. Teori pengetahuan
Jawaban : B

11. Vernemings Theorie merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : A

12. Terdapat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPer?
a. 5 c. 4
b. 6 d. 10
Jawaban : C

13. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan tidak ada paksaan atau dibawah tekanan merupakan salah satu syarat sah perjanjian….
a. Adanya kesepakatan c. Dilakukan atas sebab yang halal
b. Adanya hal yang diperjanjikan d. Para pihak mampu berjanji
Jawaban : A

14. Pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuan merupakan perjanjian dari…
a. Perjanjian c. Perjanjian bernama
b. Pembatalan perjanjian d. Pelaksanaan perjanjian
Jawaban : D

15. Salah satunya untuk memperoleh hak milik adalah…
a. Jual beli c. Permintaan
b. Rugi laba d. Penawaran
Jawaban : A

16. Ukuran objek untuk menilai pelaksanaan perjanjian terdapat pada KUHPer…
a. 1313 c. 1340
b. 1338 ayat (3) d. 1320
Jawaban : B

17. Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih merupakan pengertian perjanjian pada KUHP pasal…
a. 1338 c. 1313
b. 1340 d. 1320
Jawaban : C

18. Suatu persetujuan dengan mana dua orang atau suatu saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan merupakan pengertian perjanjian menurut…
a. KUHP c. Rutten
b. Abdulkadir Muhammad d. Adat istiadat

19. Itikad baik pada asas-asas penting dalam perjanjian terdapat pada….
a. 1340 c. Pasal 1338 ayat 3 BW
b. 1315 BW d. 1320 KUHPer
Jawaban : C

20. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu…
a. Kontrak umum dan standar khusus
b. Kontrak lingkup dan kontrak khusus
c. Standar kontrak dan standar khusus
d. Standar khusus dan kontrak lingkup
Jawaban : A

21. Uitings Theori merupakan teori…terjadi karena adanya suatu…
a. Penyataan c. Pelanggaran
b. Perintah d. Pengakuan
Jawaban : C

24. Perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak merupakan arti dari…
a. Asas konsensualisme c. Asas kebebasan
b. Asas personalitas d. Kepribadian
Jawaban : A
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : B

22. Ontvang Theorie merupakan teori…
a. Teori pengetahuan c. Teori pengiriman
b. Teori pernyataan d. Teori penerimaan
Jawaban : D

23. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya
25. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan tidak ada paksaan atau dibawah tekanan merupakan salah satu syarat sah perjanjian….
a. Adanya kesepakatan c. Dilakukan atas sebab yang halal
b. Adanya hal yang diperjanjikan d. Para pihak mampu berjanji
Jawaban : A


Isilah jawaban yang benar!

1. Sebutkan dan jelaskan syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPer?































Soal
Pilihan Ganda
a. Hukum Perikatan Menurut Pitlo adalah……
a. Suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhnya, baik barang-barang maupun jasa).
b. Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
c. Yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
d. Kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak.
(Jawaban : b)
b. Hukum perikatan berbicara mengenai….
a. Manusia c. Ekonomi
b. Politik d. Hata
(Jawab : d)
c. Ada berapa pihak dalam hukum perikatan….
a. 3 c. 1
b. 2 d. 4
(Jawab : b)
d. Di bawah ini adalah dasar hukum perikatan, kecuali…
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan
b. Perikatan yang timbul karena adanya salah paham
c. Perikatan yang timbul undang-undang
d. Perikatan terjadi bukan perjanjian
(Jawab : b)
6. Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur oleh : ….
a. Buku III KUH Perdata
b. UUD 1945
c. Pancasila
d. Buku III KUH Pidana
(Jawab : a)
7. Ada berapa kategori wansprestasi…
a. 3 c. 5
b. 6 d. 4
(Jawab : d)
8. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, siapa pihak yang dimaksud….
a. Debitur c. Nasabah
b. Kediktur d. Direktur
(Jawab : a)
9. Ada berapakah dasar hukum perikatan…
a. 5 c. 2
b. 3 d. 4
(Jawab : b)
10. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai apa…
a. Kekayaan c. Perusahaan
b. Rumah d. PR
(Jawab : a)
11. Harta kekayaan adalah…
a. Obyek sifat c. Keruangan
b. Obyek benola d. Bentuk
(Jawab : b)
12. Siapa nama para ahli yang perikatan adalah hubungan hukum yang bersikap harta kekayaan antara 2 orang / lebih …
a. Vollmar c. Pitlo
b.Hofn mann d. PARTO
(Jawab : c)
13. Berapa sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP ….
a. 4 c. 1
b. 2 d. 3
(Jawab : d)
14. Ada berapa cara penghapusan suatu perikatan…
a. 10 c. 12
b. 11 d. 13
(Jawab : a)
15. Menurut pasal berapa perikatan itu di hapus berdasarkan kriteria-kriteria….
a. 1321 KUH Perdata
b. 1381 KUH Perdata
c. 1388 KUH Perdata
d. 1389 HUH Perdata
(Jawab : b)
16. Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam…
a. Buku III KUHP c. Buku V KUHP
b.BUKU IV KUHP d. Buku VI KUHP
(Jawab : a)
17. Ada berapa cara penghapusan suatu perikatan…
a. 7 c. 9
b. 8 d. 10
(Jawab : d)
18. Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi di atur dalam…
a. Pasal 1246 & 1247 KUH Perdata
b. Pasal 1247 & 1248 KUH Perdata
c. Pasal 1249 & 1250 KUH Perdata
d. Pasal 1251 & 1252 KUH Perdata
(Jawab : b)
19. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yag bersifat harta kekayaan antara 2 orang / lebih atas dasar dimana pihak yang 1 berhak (krediktur) & pihak yanga lain berkewajiban (debitur ) atas suatu pertasi, menurut…
a. Hofmann c. Vollmar
b. Pitlo d. Pascall
(Jawab : b)
20. Dalam hukum perikatan berdasar KUHP perdata terdapat 3 sumber, kecuali…
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan
b. Perikatan yang timbul dari undang-undang
c. Perikatan yang timbul bukan perjanjian
d. Perikatan yang timbul dengan sendirinya
(Jawab : d)
21. Akibat wanteprasi berupa hukuman / akibat bagi debitur yang melakukan wanteprasi kecuali…
a. Membayar kerugian yang di derita oleh Debitur
b. Membayar kerugian yang di derita oleh Krediktur
c. Pembatalan perjanjian / pemecahan perjanjian
d. Peralihan resiko
(Jawab : a)
22. Asas Konsensualisme adalah….
a. Sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
b. Timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang perjanjikan
c. Bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas
d. Kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak
(Jawaban : c)
23. Berikut ini yang tidak termasuk tiga unsur dalam membayar kerugian yang di derita oleh kreditur adalah….
a. Biaya c. Bunga
b. Rugi d. Saham
(Jawab : d)
24. Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi…
a. Peristiwa di luar kesalahan c. Perjanjian timbale balik
b. Perjanjian sepihak d. Membuat suatu perjanjian
(Jawab : a)
25. Bentuk dari wansprestasi adalah…
a. Melaksanakan yang tidak dijanjikan
b. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
c. Sifat yang di bawa oleh perjanjian
d. Sifat yang melekat perjanjian
(Jawab : b)
ESSAY
Apa yang dimaksud dengan hukum perikatan ?
Jawab :
hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.

lupa...lupa...

Lupa mungkin kita banyak merasakannya atau mengalaminy, bisanya kita menyebutkan penyakit ini sebagai hilang ingatan. HilNG INGTn dapat membuat orang menjadi frustasi dan lebih menakutkan lagi bila ingatan yang ilang cukup parah. Ada banyak alasan medis yang membuat seseorang menderita penyakit tersebut,secara medis lupa atau tidak dapat mengingat merupakan ketidak mapuan seseorang untuk menggunhkapkan apa yang ada didalam memory otaknya. Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya penyebab seseorang mudah lupa:
Sakit kepala migran : maka kondisi ini akan menimbulkan rasa sakit dikepala penderita dan sesudahnya membuat seseorang menjadi bingung serta lupa.
Mengkonkumsi ganja : akan mengalami kesulitan untuk mengingat ah apa saja yang sudah terjadi, dan menyebabkan gangguan memory atau berfikir,gangguan kondisi serta konsetrasi.
Menopause : pada saat memasuki usia menopaus seseorang akan mengalami berbagai gejala yang merupakan akibat dari perubahan hormone yang drastis.
Penyakit Alzheimer : penyakit ini ditandai dengan dengan gejala midah lupa,ketidak mampuan untuk berkonsentrasi dan ganguan memory serta dapat menimbulkan kekacauan di otak seseorang sehingga mudah lupa dan kebingungan.
Cedera di daerah kepala : cederah di daerah kapala dapat menyebabkan trauma di otak yang berkelanjutan hal inilah yang menyebabkan hilang ingatan atau lupa.
Hipotiroid : kondisi yang mengalami kekurangan tiroid yang disebabkan oleh tubuh yang tidak dapat memproduksi tiroid yang cukup dan dapat mempengaruhi ketidak mampuan seseorang untuk mengingat.
Depresiasi : kondisi seperti ini dapat menghilangkan minat dalam segala hal sehingga tak heran jika orang yang depresi seringkali tidak mampu mengingat atau lupa, Karen aterganggu oleh dirinya sendiri akibat perasaan dan kecemasan yang berlebihan.
Jenis kelamin : otak laki-laki dan perumpuan sangat berbedayang ditunjukan melalui pencitraan otak (brain imaging). Otak perempuan sangat aktif dan selalu berfikir, sedangkan otak laki-laki cenderung lebih tenang. Hal ini membuat laki-laki cenderung pelupa dibandingkan perempuan dan laki-laki membutuhkan stimulasi atau ransangan pada otaknya.

penderita kanker testis dan ovarium masih bisa punya anak

kanker testis dan ovarium masih bisa punya anak


Selama ini ada anggapan bahwa pasien kanker testis dan juga kanker ovarium tidak akan pernah bisa memiliki anak. Tapi dengan teknologi pembekuan sperma dan juga sel telur ,pasien kanker ini masih berkesempatan untuk memiliki anak.

Pengobatan untuk kanker tidak hanya membunuh sel-sel kanker yang ganas, tapi juga bisa membahayakan sel-sel disekitarnya termasuk mematikan sperma pada pasien kanker testis dan juga sel telur pada kanker ovarium. Tapi dengan adanya kemajuan teknologi yang sudah ada,maka pasien kanker masih bisa mempunyai keturunan. “ pasien kanker bisa menyimpan beku sperma dan sel telurnya sebelum pengobatan untuk kanker. Dan jika pasien yang sudah menikah ingin memiliki keturunan, maka pasien bisa memggunakan sperma dan sel telur yang sudah dibekukan sebelmnya” perkataan dari Dr. Andon Hestiantoro, ketua klinik Yasmin Kencana RSCM.

“Sel telur dan juga sperma yang disimpan akan dibekukan di dalam nitrogen cair pada suhu 196℃, karena pada saat suhu seperti itu dapat menghentikan kehidupan “ ujar Dr Budi Wiweko. Pada pasien yang sudah menikah dapat memperoleh keturunan dangan cara sperma atau sel telur yang sudah dibekukan akan diambil dan proses pembuahannya dapat dilakukan melalui inseminasi (penyemprotan sperma yang sudah diseleksi kedalam rahim dan pembuahan terjadi didalam tubuh) atau juga dengan cara proses bayi tabung ( melakukan pembuahan antara sperma dan sel telur diluat tubuh).
Kanker testi terjadi dikarenakan pada diri pria adanya sel-sel ganas didalam testis (buah zakar) yang dapat menyebabkan testis,hampir sebagian besar pasien ini sekitar umur dibawah 40 tahun.
Sedangkan kanker ovarium (kanker indung telur) karena adanya sel-sel ganas didalam ovarium. Kaner ini dapat menyebarsecara langsung kedaerah disekitarnya dan juga dapat mempengaruhi organ-organ yang terdekat. Perawatan yang bisa dilakukan untuk mengobatinya adalah melalui pembedahan,kemotrapi atau terapi penyinaran untuk membunuh sel-sel kanker tersebut. Pengobtan inilah yang dapat mempengaruhi kualitas dari sperma dan juga sel telur. Karena itu bagi pasien kanker testis atau kanker ovarium yang belum menikah adantetap ingin mempunyai anak, sebaiknya melakukan penyimpanan sperma yang sudah beku dan juga sel telur.

delapan penyakit keturunan

DELAPAN PENYAKIT KETURUNAN

semua orang pasti selalu menginginkan tubuh yang sehat dan terbebas dari segala macam penyakit. Tapi ada beberapa penyakit tertententu tidak bisa dicegah keberadaannya dikareanakan penyakit itu adalah penyait genetic atau keturunan.
Penyakit keturunana adalah suatu penyakit kelainan genetic yang berasal dari orang tua kepada anaknya. Namun ada sebagia orang tua yang hanya bertindak sebagai pembawa sifat (carrier)saja dan penyakit seperti ini muncul setelah dipicu oleh lingkungan dan gaya hidupnya. Bagi orang tua yang memiliki penyakit genetic lebih baik lagi untuk memeriksakan anaknya.
Ada beberapa penyakit keturunan yang secara otomatis diturunkan keanak atau generasi berikutnya :
• Hemofolia : penyakit keturunan akibat kekurangan faktor pembekuan darah 8 atau 9. Pembekuan darah ini terdapat di kromosonm X, sehingga hemofolia sebagian besar adalah laki-laki dan perempuan hanya sebagai pengantar saja.

• Buta warna : penyakit pada bagian mata atau penglihatan karna ketidak mampuan melihat perbedaan antara beberapa warna , penyakit ini diwariskan dari mutasi genetika kromosom X.dan ada penyebab lainnya seperti kerusakan mata, syaraf dan otak akibat pengaruh dari bahan kimia tertentu.

• Diabetes Melitus : penyakit ini memiliki hubungan yang kuat dengan keturunan, dan penyakit ini ditandai dengan tingginya kadar gula dalam darah akibat insulin dalam tubuh yang tidaksecara optimal. Dalam darah yang peroleh dari orang tuanya akan memiliki kecenderungan kuat untuk mengembabgkan diabetes tipe 1 sedangkan diabetes tipe 2 akan muncul digenerasi berikutnya dan disertai penyakit lain seperti obesitas, hipertensi atau gaya hidup tak sehat yang dapat menggangu fungsi sel-sel beta didalam darah.
• Thalasemia : kelainan darahkarena hemoglobin darah mudah sekali pecah. Penyakit ini diturunkan oleh orang kedua orang tuanya adalh pembawa sifat (carrier). Akibat kelainan ini mengakibatkan anak terkihat agak pucat dan harus mendapatkan transfuse darah secara teratur agar hemoglobin tetap normal.

• Kebotakan : penykit ini merupakan alah satu dari penyakit keturunan, apa bila ayahnya botak maka salah satu dari anaknya pasti akan botak juga karna adnya gen yang diturunkan.gen APCDDI yang menyebabkan folikel rambut menyusut sehingga akan menipis.

• Alergi : 70% diderita akibat pengaruh dari kedua orang tuayang memiliki bakat alergi sedang bial hanya salah satu orang saja maka dia akan 30% saja potensi menderita alergi.

• Albino : penyakit ini disebabkan anak tersebut mengandung gen albino dari ayah ibunya.kebanyakan penderita albino lahir dari orang tua yang memiliki gangguan dalam hal produksi malaminya.

• Asma : ini adalah salah satu penyaki keturunan yang sangat berperan adalh ibu dibandingkan dari pihak ayah.penyakit ini dipicu oleh 30% penyakit asma disebabkan oleh keturunan dari orang tuanya,namun pada beberapa asma yang terkontrol dengan baik bisa hilang saat menjelang dewasa.

Kamis, 15 April 2010

anak indonesia

PERJUANGAN ANAK BANGSA INDONESIA

Perjuangan adalah sikap kita untuk tetap berusaha untuk meraih apa yang kita inginkan. Bangsa Indonesia bisa meraih kemerdekaan itu juga karna para pahlawan bangsa ini berjuang melawan para penjajah yang sangat kejam dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan yang mereka pikirkan hanya merampas rempah-rempah Indonesia hanya untuk memperkaya meraka.
Pada zaman moderen ini kita berjuang untuk mencari uang,harta dan kehidupan yang enak. Pasti kalian berkata apa yang saya bilang tadi itu memang kenyataan yang ada karna sekarang apapun jenis atau barang yang kita konsumsi sudah sangata mahal. Tapi dengan perjuangan kita untuk memperoleh itu semua menutup mata hati kita untuk melihat sekeling kita tentang apa yang mereka alami,apa yang mereka rasakan dan apa yang mereka butuhkan. Masih banyak sekali masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan,dalam benak meraka hanya ada “bagaimana dan apakah kita bisa makan hari ini ??” setiap jam dan setiap hari mereka selalu berusaha untuk memepertahankan nasib mereka didunia ini. Banyak anak-anak bangsa ini yang tidak lagi bisa meraih pendidikan wajib sekolah 12 tahun separti apa yang dikatakan pemerihtah dan pemerintah sudah mempunyai anggaran dana untuk pendidikan yang besar dan tiap tahun selalu bertambah. Tapi mana pada kenyataannya mereka anak-anak bangsa Indonesia yang mempunyai hak sebagai warga Negara ini tidak bisa mendapatkan itu semua,yang mereka dapat hanya uang-uang receh dari setiap orang yang memberi mereka ketika mereka mengamen,menyemir dam meminta-minta. Dengan demikian bagaimana Meraka bisa untuk sekolah sedangkan untuk membiayai kehidupan mereka saja sangat susah?. Inilah potret anak bangsa yang selalu berjuang untuk hidupnya dan keluarga mereka.
Potret kemiskinan juga terjadi pada anak perempuan yang tinggal di daerah Kalimantan dan nama anak itu sinar ,rumahnya berada jauh dari kota,penuh dengan lika-liku jalan yang sempit dan becek. Mereka hanya mempunyai rumah panganggung yang sangat tidak terawat dan mereka tidak mempunyai persediaan makanan dirumahnya. Dia berjuang untuk hidupnya dan ibunya,ibunya menderita penyakit lumpuh sehingga semua keperluan ibunya dibantu oleh sinar. Dan bukan hanya itu saja penderitaan sinar tapi dia harus berjalan kaki dan menyebrangi sungai untuk pergi keselolah . sekolahnya saja terbuat dari kayu dan lantainya masih terbuat dari tanah yang cuman diratakan,dan ketika mereka sedang belajar ada bangku yang roboh. Kejadian seperti itu sangat mengkwatirkan untuk keselamatan anak-anak sekolah yang sedang belajar,itu adalah wajah sekolah bangsa ini yang berada dipelsok daerah yang jauh dari perhatian pemerintah. Apakah hanya anak-anak sekolah yang berada dikota saja yang memperoleh fasilitas yang satandart bahkan ada sekolah yang mungkin sangat istimewah bagi anak-anak sekolah dipelosok negeri ini. Perbandingan itu sangat derasti sekali,Indonesia merupakan bangsa yang sangat kaya akan sumber daya alam dan itu sangat tragis dengan kenyataan sekolah yang berada dipelosok daerah.
BilQis anak balita yang menderita penyakit kelainan hatinya sehingga warna matanya menjadi kuning dan kulitnya dia selalu merasa gatal. Dia harus tetap berjuang untuk tetap hidup dengan cara yang sangat sulit. Tidak hanya bilQis tapi orang tuanya pun berjuang untuk anak kesayangan mereka dengan cara membuat suatu sumbangan berupa koin cinta bilQis (KCB) didalam sebuah situs pertemanan. Anak sekacil itu sudah menderita seperti itu,dan pengobatannyapun sangat mahal karna perlu pengcangkokkan hati. Banyak anak-anak balita yang sama penderitaannya dengan bilQis tapi mereka tidak sebaruntung bilQis yang dana pengobatannya ditanggung oleh pemerintah. Sedagkan anak kecil lainnya tidak mempunyai dana untuk pengobatan penyakitnya. Haruskan mereka terlantar dengan membawa penderitaan yang sangat besar itu?. Dan apakah mereka bisa berobat ketika banyak sorot kemera yang menggangkat kisah pedih mereka?. Dan kini akhirnya ananda bilQis sudah pulang kembali kesurga,kami semua sangat kehilangan senyumam mu,tawa kecil mu dan kami juga kehilangan seorang pahlawan kecil Negara ini. Biarlah semua anak bangsa mempunyai rasa perjuangan seperti mu.selamat jalan pahlawan kecil bangsa ini.
Ini adalah sepenggal kisah perjuangan anak-anak bangsa Indonesia yang penuh perjuangan didalam hidupnya. Tidakkah kita malu kepada mereka yang masih kecil saja mau tetap berjuang,sedangkan dinegara ini masih banyak korupsi,dan pemerintahan yang sukanya hanya menebar harapan-harapan kosong untuk masyarakat yang akan membawa bangsa ini menjadi labih buruk lagi kedepannya. Bangsa yang sudah sangat susah diperebutkan oleh para pejuang pahlawan kita dulu. Pemerintah dan semua rakyat bangsa Indonesia harus tetap saling mendukun dalam hal apapun. Dengan cara memperjuangkan kesejahteraan rakyat miskin dan menjaga kedaulatan bangsa tapi yang lebih penting lagi bangsa ini harus tetap menjaga harmonisasi kebangsaan. Biarlah bangsa kita menjadi bangsa yang tangguh dan bisa menjadi bangsa yang benar-benar kaya akan alam dan kaya akan anak-anak bangsa yang cerdas dan itulah anak bangsa Indonesia.

kesedihan cinta

Kesedihan Cinta

Dalam sepi seperti ini
Diheningnya malam
Tanpa kasih tak bertuan
Hanya diam seorang diri

Entah kenapa aku tak tau
Pada cinta ini disatu rasa
Yang selalu berpindah tangan
Dan genggaman kegenggaman lain

Disaat ku ingin tetap ada
Bertahan disatu cinta ,satu hati
Namun waktu berkata berbeda
Semua terungkapkan, tertera
Bahwa kau mencintai bakuan untuk ku

Senin, 12 April 2010

Akuntansi Manajemen

Jenis – Jenis Anggaran Induk

Anggaran Penjualan

Anggaran penjualan merupakan anggaran yang sangat penting dalam penentuan proyeksi penjualan dan penghasilan yang realistis dan pendukung utama dalam menyusun rencana anggaran komprehensip perusahaan. Sebab jika anggaran penjualan bersifat tidak realistis seperti "over convidance" atau terlalu percaya diri maka sebagian besar bagian dari rencana laba keseluruhan juga akan ikut tidak realistis.

Adapun defenisi dari anggaran penjualan itu sendiri adalah "Anggaran yang menerangkan secara terperinci tentang penjualan perusahaan dimasa datang dimana didalamnya ada rencana tentang jenis barang, jumlah, harga, waktu serta tempat penjualan barang.


Anggaran penjualan perlu dikembangkan dengan teliti agar anggarananggaran operasi dan anggaran finansial saling isi mengisi dan saling memantau dalam menyusun rencana anggaran komprehensip. Agar anggaran penjualan lebih teliti dan meyakinkan maka diperlukan "Tim Peramal Penjualan" yang terdiri dari beberapa ahli dari bidang distribusi dan didukung oleh ahli-ahli bidang keuangan, produksi dan dari bidang lainnya. Peramalan penjualan akan menilai target penjualan yang akan dicapai sebagai dasar penjualan.

Sebaliknya, rencana anggaran penjualan dapat dipergunakan untuk menyusun pembuatan bagian-bagian dari anggaran-anggaran lainnya. Tujuan utama dari anggaran penjualan adalah:
1. Mengurangi ketidakpastian dimasa depan
2. Memasukkan pertimbangan /keputusan manajemen dalam proses perencanaan
3. Memberikan informasi dalam profit planing control
4. Untuk mempermudah pengendalian penjualan

Suatu anggaran penjualan yang lengkap sebaiknya menunjukkan gambaran sebagai berikut:
• Penjualan dirinci menurut bulan, kwartalan, semester dan tahunan.
• Penjualan dirinci menurut jenis-jenis produk
• Penjualan dilakukan menurut daerah pemasaran
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam rangka penyusunan anggaran penjualan antara lain:
• Penelitian dan peramalan penjualan
• Fungsi anggaran penjualan
• Tahap-tahap peramalan penjualan
• Metode peramalan penjualan



Anggaran Biaya Bahan Baku

Pada perusahaan manufaktur, terdapat tiga komponen utama yang dibutuhkan dalam pembuatan produk, yaitu bahan baku, tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik. Biaya bahan baku umumnya merupakan biaya yang paling besar persentasenya dibandingkan dengan biaya produksi lainnya. Perencanaan bahan baku disusun oleh pihak manajemen berdasarkan anggaran produksi, perencanaan yang baik akan memberikan sumbangan yang besar terhadap efisiensi dan kemampuan untuk menghasilkan laba.
2.4. Pengertian Anggaran Biaya Bahan Baku

Bahan yang digunakan untuk proses produksi dapat dibedakan menjadi bahan langsung dan bahan tidak langsung. Anggaran biaya bahan baku hanya mencakup bahan langsung yang akan direncanakan dan digunakan dalam dalam proses produksi, sedangkan bahan tidak langsungakan direncanakan dalam anggaran biaya overhead pabrik.
Dengan anggaran ini, pihak manajemen dapat melakukan estimasi mengenai jumlah bahan baku yang akan digunakan dalam proses produksi, sehingga dapat dibuat rencana.
Yang dimaksud dengan anggaran biaya bahan baku menurut Munandar (2001 : 119) adalah sebagai berikut :
“Semua anggaran yang berhubungan dan merencanakan secara lebih terperinci tentang penggunaan bahan baku untuk proses produksi selama periode yang akan datang”.
Sedangkan menurut Matz dan Usry (1985 : 5), medefinisikan anggaran biaya bahan baku adalah :
“Anggaran biaya yang menunjukkan banyak dan harga dari bahan yang diperlukan untuk memproduksi jumlah barang jadi yang telah ditentukan sebelumnya”.
Pendapat lain juga diungkapkan oleh Hansen dan Mowen (1997 : 203) mengenai anggaran biaya bahan baku :
“The direct materials budget is a purcahse budget and it dependens on the expected use of materials in production nad the raw materials inventory needs of the firm”.
Selain definisi diatas, anggaran biaya bahan baku dapat juga diuraikan sebagai berikut ( Hammer, Carter, Usry, 1994 : 407)
The direct in materials budget spesifies the quantity and cost of materials requiredto produce the predetermined units of finished goods it :
1. Leads to the determination of quantities of materials that the must be on hands.
2. Permits the purchasing departement to set up purchasing schedule that assures delivery of materials when needed.
3. Establishes a means by whish the treasure can include in the cash budget the necessary funds for periodic purchase as well as for all other cash payments.

Anggaran biaya bahan baku terdiri dari tiga buah anggaran, yang disusun (dibuat) berurutan, yaitu :
1. Anggaran unit kebutuhan bahan baku, yang merencanakan secara lebih terperinci jumlah bahan baku yang dibutuhkan untuk berproduksi selam periode yang akan datang.
2. Anggaran pembelian bahan baku, yang merencanakan secara lebih terperinci tentang pembelian bahan baku untuk memenuhi kebutuhan untuk berproduksi selama periode yang akan datang.
3. Anggaran biaya bahan baku, yang merencanakan secara lebih terperinci tentang besarnya biaya bahan baku untuk berproduksi selama periode yang akan datang.
Ketiga buah anggaran tersebut harus disusun berurutan, sebab anggaran yang lebih awal haarus disusun, akan dipergunakan untuk menyusun anggaran yang lebih akhir.
Bilamana perusahaan menghasilkan lebih dari satu macam produk, maka rencana tentang kebutuhan bahan baku dari masing-masing produk tersebut harus diperinci dan dipisahkan secara jelas. Disamping itu, bilamana proses produksi untuk mengubah bahan baku menjadi barang jadi memerlukan lebih dari satu tahap pengolahan, maka rencana tentang kebutuhan bahan baku dari masing-masing tahap pengolahan (departemen) tersebut harus dicapai dan dipisahkan secara jelas.



Anggaran Produksi
Anggaran produksi dapat disusun setelah mengetahui berapa besar rencana penjualan untuk masing-masing produk. Rencana penjualan ini dapat dilihat dalam anggaran penjualan. Berdasarkan rencana penjualan yang telah tersusun tersebut serta dengan mempertimbangkan perubahan persediaan produk akhir yang ada , maka anggaran produksi akan dapat disusun.
Di dalam menyusun anggaran produksi bulanan, maka akan dikenal penerapan dari pola produksi yang ada di dalam perusahaan. Di dalam pemilihan pola produksi untuk perusahaan, maka manajeen selayaknya mempertimbangkan berbagai macam faktor yang berhubungan dengan biaya –biaya yang harus menjadi tanggungan perusahaan apabila perusahaan tersebut memilih salah satu dari pola produksi tersebut. Sebagaim mana diketahui, pola produksi ada tiga macam:
1. Pola produksi konstan
Merupakan pola produksi di mana jumlah produksi dari bulan ke bulan adalah sama atau relatif sama,
walaupun terdapat perubahan penjualan produk perusahaan dari satu bulan dengan bulan yang lain.
2. Pola produksi bergelombang
Merupakan pola produksi dimana jumlah produksi di setiap bulan mengalami perubahan sesuai dengan
perubahan penjualan, sedangkan jumlah persediaan barang jadi adalah stabil atau tetap.
3. Pola produksi moderat
Merupakan suatu pola produksi dimana jumlah produksi di setiap bulan selalu mengalami perubahan, namun
perubahan ini tidak akan sebesar perubahan penjualan produk yang ada. Perubahan penjualan produk akan
diserap secara bersama-sama di dalam perubahan jumlah produksi dan persediaan barang jadi.
Manajemen perusahaan akan berusaha untuk mengadakan pemilihan pola produksi yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi dari perusahaan tersebut.
Di dalam pelaksanaan operasi produksi dari suatu perusahaan, biaya produksi merupakan salah satu variabel yang tidak boleh terlupakan. Terkendalinya biaya produksi ini menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pengendalian produksi secara keseluruhan. Di dalam pelaksanaan proses produksi meskipun seluruh aspek pelaksanaan produksi dapat dikendalikan cukup baik, namun apabila masalah biaya produksi terlupakan, maka pengendalian produksi yang dilaksanakan belum dapat mencapai sasaran dari pengendalian produksi di dalam perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan karena biaya produksi belum dapat ditekan serendah mungkin sehingga perusahaan menetapkan harga pokok penjualan yang tinggi. Dalam keadaan demikian, perusahaan akan mengaami kesulitan di dalam melaksanakan pemasaran dari produk yang diproduksinya. Kondisi seperti ini akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Untuk dapat melaksanakan pengendalian produksi dengan baik, maka manajemen pada umumnya akan menggunakan anggaran sebagai alat untuk pengendalian produksi tersebut. Pada dasarnya, anggaran yang dipergunakan di dalam perusahaan-perusahaan pada umumnya akan dipergunakan untuk melakukan pengendalian terhadap seluruh kegiatan yang ada di dalam perusahaan. Berikut akan dijelaskan beberapa bentuk anggaran yang terkait dengan biaya produksi.

Anggaran Tenaga Kerja Langsung
Tenaga kerja langsung akan sangat perlu pula untuk dikendalikan biayanya, karena tenaga kerja langsung ini juga merupakan salah satu unsur pembentuk harga pokok produksi. Tanpa adanya pengendalian biaya tenaga kerja langsung yang baik, maka besar kemungkinan bahwa biaya tenaga kerja langsung ini menjadi lebih besar dari biaya yang sewajarnya, sehingga harga pokok produksi atau HPP akan menjadi bertambah besar. Kondisi ini tentu saja akan menurunkan daya saing perusahaan.
Untuk mengadakan perhitungan terhadap biaya tenaga kerja langsung yang dipergunakan di dalam pelaksanaan proses produksi, maka perlu ditentukan terlebih dahulu satuan dasar yang akan dipergunakan untuk perhitungan tersebut. Satuan dasar ini penting artinya karena dengan adanya satuan dasar yang dipergunakan untuk perhitungan biaya tenaga kerja langsung, maka kesimpangsiuran di dalam penyusunan biaya tenaga kerja langsung tersebut akan dapat dihindarkan.
Pada umumnya untuk menyusun perhitungan biaya tenaga kerja langsung ini dikenal dua macam dasar perhitungan, yaitu upah per unit produk, dan upah per jam. Masing-masing sistem upah tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga sebelum mengadakan pemilihan sistem mana yang akan dipergunakan di dalam perusahaan maka perlu mempelajari terlebih dahulu sistem mana yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Di dalam sistem upah per unit, maka para karyawan langsung akan cenderung untu dapat menghasilkan unit produk sebanyak-banyaknya sehingga produktivitas karyawan tersebut akan cenderung meningkat. Namun upah per unit memiliki kelemahan dimana karena para karyawan cenderung untu dapat menghasilkan unit produk sebesar-besarnya, maka terkadang kualitas unit produk yang dihasilkan cenderung menurun karena menjadi terabaikan. Bila tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dari pihak manajemen, maka dapat menyebabkan kerugian yang cukup besar karena hilangnya kepuasan konsumen terhadap produk yang dibelinya.
Sistem upah menurut waktu (unit per jam) dapat membuat para pekerja menghasilkan unit produk yang berkualitas tinggi karena tidak terfokus pada tujuan menghasilkan produk sebanyak-banyaknya. Namun kelemahan dari sistem ini adalah karyawan cenderung untuk memperlama waktu waktu penyelesaian pekerjaan karena tidak mempengaruhi besarnya penerimaan mereka.
Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Biaya Overhead Pabrik merupakan komponen ketiga di dalam penyusunan perhitungan besarnya harga pokok produksi. Biaya overhead pabrik terdiri dari seluruh biaya yang terjadi di dalam pabrik kecuali biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.
Untuk menyusun biaya overhead pabrik ini manajemen akan menetapkan besarnya tarif biaya overhead pabrik atas dasar anggaran biaya overhead pabrik yang akan dikeluarkan pada tahun yang akan datang yang dibebankan kepada setiap unit produk yang diproduksikan. Manajemen perusahaan akan memilih suatu variabel sebagai dasar perhitungan biaya overhead pabrik yang ada di dalam perusahaan. Pada dasarnya manajemen perusahaan akan mempergunakan dasar jam kerja buruh langsung untuk mengadakan perhitungan besarnya biaya overhead pabrik di dalam perusahaan tersebut.
Anggaran Kas
Anggaran kas sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini untuk menjamin ketersediaan dana pada saat dibutuhkan, sehingga pelaksanakan program/kegiatan -yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik dan pemerintahan- dapat berjalan lancar seperti yang direncanakan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan target kinerja. Kas merupakan uang tunai yang dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan, termasuk dalam pengertian kas adalah cek yang diterima dari para pelanggan dan simpanan perusahaan di bank dalam bentuk giro atau demand deposit, yaitu simpanan di bank yang dapat diambil kembali (dengan menggunakan cek atau bilyet).
Pendapat lainnya juga hampir sama di kemukakan oleh: Theodarus M. Tuanakotta, AK, (1982:150) dalam bukunya Auditing Petunjuk Pemeriksaan Akuntan Publik, yaitu:
Kas dan bank meliputi uang tunai dan simpanan-simpanan di bank yang langsung dapat diuangkan pada setiap saat tanpa mengurangi nilai simpanan tersebut. Kas dapat terdiri dari kas kecil atau dana-dana kas lainnya seperti penerimaan uang tunai dan cek-cek (yang bukan mundur) untuk disetor ke bank keesokan harinya.
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas dapatlah di tarik kesimpulan bahwa kas adalah seluruh uang tunai dan bentuk-bentuk lainnya yang dapat diuangkan setiap saat apabila perusahaan membutuhkan.
Dana-Dana yang Berbentuk Kas dan Laporannya
Untuk menyusun dan melaporkan sumber dan penggunaan kas dapat dilakukan dengan:
a. Mengklasifikasikan perubahan-perubahan neraca yang terjadi pada dua titik waktu di dalam perubahan yang menaikkan dan menurunkan kas.
b. Mengklasifikasikan dari laporan rugi laba dan perubahan laba di tahan ke dalam faktor-faktor yang meningkatkan dan menurunkan laba.
c. Mengkonsolidasikan ke dua informasi ini ke dalam laporan sumber dan penggunaan kas.
Anggaran Pengeluaran Modal
Anggaran modal menunjukan rencana jangka panjang dan pembelnjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot, dan sebagainya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan menggunakan pinjaman. Belanja investasi / modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaan. Anggaran berfungsi sebagai alat politis yang digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut.
Anggaran Persediaan
Pengertian Anggaran persediaan merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan pada periode yang akan dating. Pada perusahaan manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis, yakni persediaan material, persediaan barang setengah jadi dan persediaan barang jadi. Anggaran Persediaan Material Dalam anggaran ini yang akan direncanakan adalah berapa nilai persediaan material untuk setiap akhir periode. Faktor yang mempengaruhi besar kecilnya nilai persediaan material yakni : 1. Jumlah Materaial yang Tersedia Semakin besar jumlah material yang tersedia atau yang akn disediakan maka nilai persediaan akan semakin besar. Jumlah material yang akan dijadikan sebagai persediaan bias didasarkan pada kebutuhan material untuk satu bula atau dua bulan. 2. Harga Beli Material per Satuan Bila material yang ada di gudang dibeli dari beberapa supplier dan pada setiap pembelian harganya berbeda.

Anggaran Neraca
Sebuah anggaran yang seimbang adalah ketika ada bukanlah defisit anggaran atau surplus anggaran - ketika pendapatan sama pengeluaran ("saldo akun") - terutama oleh pemerintah. More generally, it refers to when there is no deficit, but possibly a surplus. A cyclically balanced budget is a budget that is not necessarily balanced year-to-year, but is balanced over the economic cycle , running a surplus in boom years and running a deficit in lean years, with these offsetting over time. Secara umum, mengacu pada bila ada defisit, tapi mungkin surplus. Sebuah siklus anggaran yang seimbang adalah anggaran yang belum tentu seimbang tahun ke tahun, namun seimbang selama siklus ekonomi , mengalami surplus dalam boom tahun dan menjalankan defisit di tahun ramping, dengan kompensasi dari waktu ke waktu.
Balanced budgets, and the associated topic of budget deficits, are a contentious point within academic economics and within politics, notably American politics. Balanced anggaran, dan topik terkait defisit anggaran, adalah titik perdebatan dalam ilmu ekonomi akademik dan dalam politik, terutama politik Amerika. The mainstream economic view is that having a balanced budget in every year is not desirable, with budget deficits is lean times being desirable. Pandangan arus utama ekonomi adalah bahwa memiliki anggaran yang seimbang di setiap tahun tidak diinginkan, dengan defisit anggaran adalah masa paceklik yang diinginkan. Within American politics the situation is much more debated, with all US states other than Vermont having a balanced budget amendment of some form, while conversely the US federal government has generally run a deficit since the late 1960s, and the topic of balanced budgets being a consistent topic of debate. Dalam situasi politik Amerika lebih diperdebatkan, dengan semua negara bagian AS selain Vermont memiliki perubahan anggaran berimbang dari beberapa bentuk, sedangkan sebaliknya, pemerintah federal AS umumnya mengalami defisit sejak akhir 1960-an, dan topik anggaran menjadi seimbang konsisten topik perdebatan. In rare cases large budget surpluses may also be banned, as in the Oregon kicker . Dalam kasus yang jarang terjadi surplus anggaran yang besar juga mungkin dilarang, seperti dalam kicker Oregon.
Anggaran rugi laba
Laporan laba/rugi (Inggris: Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Analisis keuangan berupa rasio keuangan dan analisis masa resisi dapat digunakan untuk menyusun anggaran.
Rasio keuangan meliputi rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio rentabilitas. Rasio rentabilitas adalah rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba dengan sumber daya yang tersedia. Rasio rentabilitas, seperti: margin laba kotor, rentabilitas ekonomis, dan rentabilitas modal sendiri. Rasio likuiditas adalah rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban lancar. Rasio likuiditas seperti: rasio kas, rasio piutang, rasio cepat, rasio lancar, perputaran sediaan, periode pengumpulan, piutang. Rasio solvabilitas adalah rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya. Rasio solvabilitas seperti rasio utang dan modal, rasio utang jangka panjang dengan modal, struktur keuangan vertikal, dan struktur keuangan horizontal. Untuk menyusun anggaran digunakan rasio keuangan yang ideal menurut manajemen.

Rabu, 07 April 2010

subjek dan objek hukum

SUBYEK dan OBJEK HUKUM
Subyek Hukum
Adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hokum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dan system hokum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dan system hukum Belanda, ialah individu atau orang dan badan hukum atau perushaan atau organisasi atau institusi.
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk kedalam golongan benda bergerak karena :
Sifatnya : Benda dapat dipindahakan atau berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Contoh : Parabot rumah, meja, mobil dan motor
Ditentukan oleh Undang-Undang
Benda tidak berwujud yang menurut UU dimasukkan kedalam kategori benda bergerak. Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan.
Hak Kebendaan
Adalah sutau hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan oleh orang.
Bezit
Adalah suatu keadaan lahir dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Bezit dapat diperoleh melalui warisan ( Pasal 541 KUHPer).
EIGENDOM
Adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer ). Cara memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer ) : Pengambilan, ikutan, pewarisan, penyerahan.
Gadai ( Pasal 1150 – 1160 KUHPer )
Adalah hak seorang kreditur ats suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain menjamin pelunasan hutang si debitur bila di wanspretasi. Terjadinya Gadai yaitu dengan adanya Perjanijian gadai seperti : Beabas, yaitu lisan dan tertulis ( akta notaries/akta bawah tangan ).
Sifat/Ciri Gadai :
1. Perjanjian ikutan
2. Kreditur mempunyai hak mendahului
3. Mengikuti bendanaya ( Pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer )
Hak Penerimaan gadai :
1. menahan barang
2. Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan
3. meminta biaya untuk menyelamatkan benda
4. Hak untuk mengadaikan kembali.

pengertia hukum

Pengertian hukum dan hukum ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

1. Hukum keluarga

2. Hukum harta kekayaan

3. Hukum benda

4. Hukum Perikatan

5. Hukum Waris

Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat

Hukum pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya. (w2n_11)

Hukum internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional Universa, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.

1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional

2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.

1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.

2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.


b. Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.

2. Azas manfaat.

3. Azas demokrasi pancasila.

4. Azas adil dan merata.

5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.

6. Azas hukum.

7. Azas kemandirian.

8. Azas Keuangan.

9. Azas ilmu pengetahuan.

10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.

11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur.
Kodifikasi hukum

Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

1. Kodifikasi terbuka : Kodifikasi yang membuka diri tehadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.

2. Kodifikasi tertutup : kodifikasi yang menyangkut permasalahannya dimasukkan kedalam kodifiaksi atau buku kumpulan peraturan.

Unsur-unsur kodifikasi :

1. Jenis-jenis hukum tertentu

2. Sistematis

3. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :

1. Kepastian hukum

2. Penyederhanaan hukum