SUBYEK dan OBJEK HUKUM
Subyek Hukum
Adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hokum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dan system hokum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dan system hukum Belanda, ialah individu atau orang dan badan hukum atau perushaan atau organisasi atau institusi.
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk kedalam golongan benda bergerak karena :
Sifatnya : Benda dapat dipindahakan atau berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Contoh : Parabot rumah, meja, mobil dan motor
Ditentukan oleh Undang-Undang
Benda tidak berwujud yang menurut UU dimasukkan kedalam kategori benda bergerak. Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan.
Hak Kebendaan
Adalah sutau hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan oleh orang.
Bezit
Adalah suatu keadaan lahir dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Bezit dapat diperoleh melalui warisan ( Pasal 541 KUHPer).
EIGENDOM
Adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer ). Cara memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer ) : Pengambilan, ikutan, pewarisan, penyerahan.
Gadai ( Pasal 1150 – 1160 KUHPer )
Adalah hak seorang kreditur ats suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain menjamin pelunasan hutang si debitur bila di wanspretasi. Terjadinya Gadai yaitu dengan adanya Perjanijian gadai seperti : Beabas, yaitu lisan dan tertulis ( akta notaries/akta bawah tangan ).
Sifat/Ciri Gadai :
1. Perjanjian ikutan
2. Kreditur mempunyai hak mendahului
3. Mengikuti bendanaya ( Pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer )
Hak Penerimaan gadai :
1. menahan barang
2. Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan
3. meminta biaya untuk menyelamatkan benda
4. Hak untuk mengadaikan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar