Selasa, 04 Oktober 2011

pelanggaran etika profesi akuntansi

Pelanggaran Etika Profesi (Softskill)




Rangkuman :
Badan Anggaran Negara yang seharusnya membuat RAPBN 2012, namun sampai saat ini RAPBN 2012 belumterselesaikan. Padahal pada tanggal oktober 2012 sudah harus ditetapkan. Sesuai dengan UU APBN harus ditetapkan harus ditetapkan selambat – lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Laporan ini bisa memungkinkan dapat terselesaikan tetap pada tanggal 31 Oktober 2012, tetapi dalam pengerjaannya harus dikerjakan secara maksimal (siang s.d malam) dan hal ini tentu menimbulkan resiko, seperti dapat di perkirakan bahwa sesuatu yang dikerjakan secara terburu – buru besar kemungkinannya akan menghasilkan sesuatu yang tidak maksimal.
Jika sampai tanggal yang ditentukan laporan RAPBN belum juga rampung, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi. Jika hal itu terjadi maka akan dibuat alternative antisipasi dengan menggunakan skema APBN 2011. Berhentinya pembahasan RAPBN 2012, disebabkan oleh diperiksanya pemimpin Badan Anggaran (BA) oleh KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi). Para anggota BA masih menunggu perkembangan kelanjutan pimpinan legislative mengenai kasus yang menyeret pimpinan mereka tersebut. Jika tidak ada perkembangan, dikhawatirkan pembahasan mengenai RAPBN 2012 ini tidak akan terjadi secara maksimal.
Sebenarnya pembahasan RAPBN 2012 sudah separuh jalan. Terakhir 3 panitia kerja telah dibentuk untuk menyesaikan, yakni Panitia Kerja (PK) Asumsi Mikro Ekonomi, Panitia Kerja (PK) Belanja pemerintah pusat, dan Panitia Kerja (PK) Belanja transfer daerah. 4 PK belanja transfer daerah sedang menunggu tindak lanjut surat yang telah dikirim ke pimpinan DPR. Sedangkan ke 2 pimpinan Badan Anggaran yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dharmawati dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigasi di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Saran :
Sebaiknya, pemimpin DPR segera merespon surat dari Badan Anggaran. Hal ini perlu, agar segera melakukan konsultasi dan kordinasi dengan presiden, termasuk dengan penegak hokum. Pencaian ini dilakukan supaya Badan Anggaran dalam proses kerjanya dapat dilaksanakan sesuai dengan prissip transparansi, akuntabilisasi, dan partisipatif secara baik demi hasil yang maksimal.

Artikel disusun oleh :

* Esterlina

* Margaretha_Zyhe
* Nurina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar