Kamis, 05 November 2009

bab 3

BAB III

ORGANISASI DAN MENEJEMEN


Bentuk Organisasi

o Hanel :

  • Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
  • Sub system Koperasi :

o Individu

o Pengusaha Perorangan / kelompok

o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat v

Ropke :

ü Identifikasi Ciri Khusus:

ü Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama

ü Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi

ü Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota

ü Sub system :

ü Anggota Koperasi

ü Badan Usaha Koperasi

ü Organisasi Koperai

Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :

1. Rapat Anggota, merupakan :

a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan

b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

*Penetapan anggaran dasar

*Pembagian SHU

Penggabungan, pendirian dan Peleburan

*Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)

2. Pengurus

a) Tugas :

*Mengelola Koperasi dan usahanya

*Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi

*Menyelenggarakan Rapat Anggota

*Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban

*Maintenance daftar anggota dan pengurus

*Mengembangkan koprasi agar koperasi lebih maju

3. Pengawas

  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

*Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

*Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengelola :

*Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

*Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

*Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

*kinerja pengurus dan pengelola di awasi oleh pengawas

*jumlah pengawas tidak terlalu banyak dan di pilih melalui rapat anggota

Pola Manajemen :

  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi

Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar