Kamis, 05 November 2009

tugas ekonomi koperasi

BAB II

PENGERTIAN,TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Koperasi Gotong Royong dan Tolong Menolong

Koperasi mengandung makna kerja sama, ada juga mengartikan menolong satu sama lain. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :

- Fungsi Sosial

- Fungsi Ekonomi

- Fungsi Politik

- Fungsi Etika

*Menurut Mubyarto

Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama danTolong Menolong ialah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

*Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

Pengertian Koperasi

  1. Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

§ Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

§ Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

§ Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

§ Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

  1. Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

  1. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”


4.PRINSIP MUNKER :

i. Keanggotaan bersifat sukarela
ii.
Keanggotaan terbuka

iii. Pengembangan anggota

iv. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

v. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

vi. Koperasi sebgai kumpulan orang-orang

vii. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi

viii. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

ix. Perkumpulan dengan sukarela

x. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

xi. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

xii. Pendidikan anggota

  1. Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


  • Lima Unsur-Unsur Koperasi Indonesia :
Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)

Koperasi adalah kumpulan orang atau badan-badan hukum koperasi

Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi

Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”

Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya

Prinsip-Prinsip Koperasi

  1. Prinsip-Prinsip Munker

xiii. Keanggotaan bersifat sukarela

xiv. Keanggotaan terbuka

xv. Pengembangan anggota

xvi. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

xvii. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara

demokratis

xviii. Koperasi sebgai kumpulan orang-orang

xix. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi

xx. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

xxi. Perkumpulan dengan sukarela

xxii. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan

tujuan

xxiii. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil

ekonomi

xxiv. Pendidikan anggota

  1. Prinsip RochdaleNetral terhadap politik dan agamaPengawasan secara demokratisi. Keanggotaan yang terbuka

ii. Bunga atas modal dibatasi

iii. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa

masing-masing anggota

iv. Penjualan sepenuhnya dengan tunai

v. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

vi. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

vii.. Netral terhadap politik dan agama


C. Prinsip Raiffeisen

i. Swadaya

ii. Daerah kerja terbatas

iii. SHU untuk cadangan

iv. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

v. Perngurus bekerja atas dasar kesukarelaan

vi.. Usaha hanya kepada anggota

vii. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  1. Prinsip Herman Schulze

Swadaya

i.Daerah kerja tak terbatas

ii.SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

iii.Tanggung jawab anggota terbatas

iv.Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

vi.Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

  1. Prinsip ICA

i.SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-ii.masing

iii.Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

ivGerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

  1. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992

i.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

ii.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

iii.Pemberian balas jasa yang terbats.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar